Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mabes Polri Tujuan Polisi Lakukan Tilang untuk 'Melindungi Pengendara'

Banyak yang bertanya kenapa harus dilakukan tilang tidak peringatan atau mungkin hukuman lain tapi kenapa harus bayar. Ini kata Mabes Polri.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Kata Mabes Polri Tujuan Polisi Lakukan Tilang untuk 'Melindungi Pengendara'
TMC POLDA METRO JAYA
Ilustrasi penindakan tilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak yang bertanya kenapa harus dilakukan tilang tidak peringatan atau mungkin hukuman lain tanpa harus bayar. Berikut penjelasan Mabes Polri, Jumat (27/5/2016).

Banyaknya aktivitas operasi polisi akhir-akhir ini membuat warga yang tak memiliki surat lengkap berkendara resah.

Polisi pun menerbitkan sebuah tulisan yang mengupas kenapa polisi harus menilang pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Tulisan tersebut diterbitkan seminggu lalu, Jumat (20/5/2016) via notes di akun Facebook milik TMC Polda Metro Jaya.

Pada pemaparannya tilang memiliki tiga tujuan, satu di antaranya adalah memberikan perlindungan bagi pengendara.

Tentu saja bukan pengendara yang melakukan pelanggaran namun pengendara lalu lintas lainnya.

Berdasar catatan Polda Metro Jaya, tilang merupakan singkatan dari 'Bukti Pelanggaran yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Kepolisan dikenal dengan istilah 'tilang/penilangan'.

Berita Rekomendasi

Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Dr Chrysnanda Dwi Laksana MSi menyampaikan, tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas adalah merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian yang tindakannya didasarkan pada Undang-Undang dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, prosedur tetap, hingga Vademikum (rangkuman dan penjabaran dari Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang ada).

Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan ini bertujuan agar terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana, dan terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Namun, selain beberapa tujuan di atas Dr Chrysnanda merangkum menjadi tiga tujuan, yaitu: sebagai upaya pencegahan, karena pelanggaran dapat berdampak terjadinya gangguan keteraturan sosial seperti kepadatan lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas dan sebagainya.

Selain itu juga upaya perlindungan kepada pengguna jalan lainnya yang terganggu akibat adanya pelanggaran lalu lintas.

Dan tujuan ketiga merupakan sisi edukasi yakni dengan memberikan pembelajaran dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

Berdasarkan tujuan di atas, tugas Polisi menjadi sangat kompleks, sesuai dengan objek yang dihadapinya, yaitu masyarakat yang sangat heterogen.

Meminjam istilah pepatah, "Lain kepala, lain pula isinya, pikiran orang itu tidak sama, alias kelakuannya di jalan itu beragam."(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas