Pengacara Jessica: Jangankan Hukuman Mati, Satu Buku KUHP Jadi Dakwaan Juga Tidak Masalah
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, menganggap tidak masalah dengan pasal yang diterapkan kepada kliennya atas kasus kematian Wayan Mirna Sa
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, menganggap tidak masalah dengan pasal yang diterapkan kepada kliennya atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Asalkan hal itu bisa dibuktikan, Yudi tidak akan menghalangi hakim untuk menjatuhkan hukuman.
"Jangankan hukuman mati, satu buku KUHP jadi dakwaan juga tidak masalah asal bisa buktikan, gitu aja," katanya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Pihak kepolisian saat ini menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica, artinya dara berumur 27 tahun itu dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, kata Yudi, pihaknya belum menerima salinan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan mempelajari hal itu sebelum masuk ke persidangan.
"Kami masih belum terima. Masih wait and see kejaksaan baru tahap dua untuk membuat dakwaan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Hermanto, memastikan jaksanya menyelesaikan penyusunan dakwaan kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso secepatnya.
Dengan begitu, perkara tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
"Setelah berkas diterima kemudian kami persiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Direncanakan secepatnya. Kami tidak mau berlama-lama," kata Hermanto di kantor Kejari Jakarta Pusat.