Polisi Bekuk Pengedar Sabu Sekaligus Begal di Bekasi
Seorang begal sekaligus pengedar sabu ditangkap polisi, Kamis (26/5/2016) pukul 21.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Menurut dia, pistol rakitan jenis revolver itu biasa dipakai tersangka untuk membegal korbannya ketika melaju dengan sepeda motor.
"Pelaku ini dikenal sadis, dia tak segan melukai korbannya dengan pistol rakitan itu bila ada perlawanan," jelas Awal.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, US telah membegal motor korban sebanyak belasan kali di wilayah Kabupaten Bekasi.
Seluruhnya dilakukan dalam waktu kurun enam tahun.
"Bukan hanya begal, tapi mencuri juga. Tindakan pelaku sangat merugikan masyarakat," kata Endang.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No. 12 tahun1951 tentang kepemilikan senjata api, senjata tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri