Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Sebut Reklamasi Tetap Berjalan Meskipun Ada Keputusan PTUN

"Kita bisa pakai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh. Cabut izinnya, kita prose

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Sebut Reklamasi Tetap Berjalan Meskipun Ada Keputusan PTUN
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan reklamasi akan tetap berjalan.

Meski ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudera.

Ahok menilai putusan PTUN belum inkrah.

Bila inkrah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah, reklamasi tetap akan berjalan, namun dikelola Badan Usaha Milik Daerah, yakni PT Jakarta Propertindo.

"Kita bisa pakai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh. Cabut izinnya, kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi ga yang baru? Kita bisa lelang yang baru," ujar Ahok di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

Ahok meyatakan, reklamasi masih masuk ke wilayah Jakarta.

Berita Rekomendasi

Sehingga soal perizinan bisa diurus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menunjuk PT Jakpro.

Tapi yang mengelola reklamasi harus membayar kontribusi tambahan dengan rumusan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual.

"Reklamasi tetap jalan, enggak bisa berhenti kalau belum inkrah. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat, tunggu waktu saja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas