Ahok Senang Jika PTUN Menangkan Gugatan Reklamasi
Pasalnya, reklamasi bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G, Selasa (31/5/2016) hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa senang bila nantinya PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta itu.
Pasalnya, reklamasi bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.
"Alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gua kuasai pakai BUMD. Jadi kalau sampai itu kalah, senang saya," ujar Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jalan Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Ahok menyatakan, bila PTUN mengabulkan gugatan, reklamasi tetap berjalan.
Tapi pengembangannya tidak akan dilakukan oleh pihak swasta. Proyek reklamasi tetap berjalan. Karena yang dipersoalkan dalam gugatan hanya masalah teknis reklamasi.
"Reklamasi mah jalan terus. Tapi, saya tidak mau kasih swasta lagi. Kan cuma dapat 15 persen (swasta). Kalau dikelola sendiri seratus kali dong. Di seluruh dunia ini, harus ada reklamasi. Yang dipersoalkan kemarin kan teknis reklamasi," kata Ahok.
Dalam sidang yang digelar di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur ini, gugatan dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, karena pemprov DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi berupa Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan pemprov DKI Jakarta. Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan moratorium akan dilakukan sampai semua UU dan persyaratan dipenuhi.