DKI Atur Jam Buka Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan
"Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Pemerintah Provinsi perlu mengatur agar tercipta toleransi dan saling hormat-menghormati,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1437 H/2016.
Aturan jam buka-tutup tempat hiburan malam tercantum di Surat Edaran Nomor: 19/SE/2016 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1437 H/2016 M.
"Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Pemerintah Provinsi perlu mengatur agar tercipta toleransi dan saling hormat-menghormati," tutur Jeje Nurjaman, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagi menjadi dua kategori mengenai aturan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tahun ini.
Kategori pertama penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri. dan satu hari setelah Hari Raya idul Fitri.
Tempat hiburan malam masuk kategori ini, yaitu Klub Malam, Diskotik, Mandi Uap, Griya Pijat, Permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar.
"Di wilayah hukum Polda Metro Jaya ada 1287 tempat usaha, di mana 311 atau 24 persen wajib ditutup. Sementara 976 diatur operasionalnya, yaitu dari pukul 20.30-01.30 WIB," kata dia.
Usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01,30 WIB.
Sementara itu, penyelenggaraan usaha bola sodok pada bulan Ramadhan ditetapkan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotik, mandi uap, griya punt, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan bar harus tutup.
Tempat yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
sementra yang berlokasi tak dalam satu ruangan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24 00 WIB.
Selain harus menaati ketentuan setiap penyelenggaraan usaha pariwisata, kata dia, tempat hiburan malam itu dilarang memasang eklame atau poster publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Kemudian, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, dan dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
"Harus menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok,-red)" tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.