Kapolri Minta Kabareskrim yang Baru Tuntaskan Kasus Pelindo II
Kabareskrim yang baru, Irjen Ari Dono harus menuntaskan kasus korupsi Pelindo II
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II (Persero) sejak masa kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso hingga Kabareskrim Anang Iskandar tetap tidak kunjung selesai dan belum maju ke persidangan.
Untuk itu, menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kabareskrim yang baru, Irjen Ari Dono harus menuntaskan kasus korupsi Pelindo II.
"Yang jelas (kasus Pelindo) itu jadi bagian yang harus diselesaikan," tegas Badrodin, Selasa (31/5/2016) di Mabes Polri.
Badrodin juga berpesan agar penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim harus benar-benar penegakan hukum yang murni tanpa ada kepentingan apapun.
"Tujuan penegakan hukum adalah keadilan menurut hukum, tidak ada kepentingan yang lain," tambahnya.
Untuk diketahui di kasus ini penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) dan Mantan Manager senior peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang juga adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Atas kasus ini, Bareskrim telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.