Diprotes, Rencana Denda Pemudik Rp 500 Ribu yang Parkir Lama di Rest Area
Denda ini akan diberikan kepada pengendara mobil yang terlalu lama parkir di rest area jalan tol saat mudik lebaran.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai rencana denda yang akan di perlakukan sebesar Rp 500.000 oleh Dirjen Perhubungan Darat tidak ada dasar hukum.
Denda ini akan diberikan kepada pengendara mobil yang terlalu lama parkir di rest area jalan tol saat mudik lebaran.
Terutama di UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan raya sebagai landasan regulasi pemerintah dalam menetapkan pelanggaran lalu lintas.
"Parkir terlalu lama di rest area saat arus mudik lebaran bukanlah pelanggaran yang menyebabkan denda," kata Nizar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Nizar mengatakan dasar hukum pungutan denda tidak ada.
Ia menyarankan agar kebijakan denda Rp 500 ribu bagi kendaraan yang terlalu lama parkir di rest area itu di batalkan karena bertentangan dengan undang-undang dan masyatakat akan menilai bahwa itu pungutan liar (Pungli).
"Rencana memungut Rp 500 ribu bagi setiap pengendara yang terlalu lama beristirahat bisa di kategorikan menghilangkan keamanan berkendaraan karena istirahat itu menjadi bagian dari keamanan berkendaraan bisa-bisa di kategorikan melanggar HAM (hak asasi manusia)," imbuhnya.
Sebab, bila aturan dipaksakan seperti itu akan berakibat fatal terhadap pengendara bermotor terutama sopirnya.
"Kalau memang mau lancar jalan tol itu pilihannya ya gratiskan seperti di luar negeri dan tidak usah di kasih rest area agar mobil nggak berhenti di rest area yang menjadi penyebab utama kemacetan," tuturnya.
Menurut Nizar, semestinya pemerintah mempunyai sistem tagihan online agar tidak selalu macet di loket pembayaran tol.