Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Pelaku Pembunuhan Terhadap Siswa SMP di Bekasi Diciduk Polisi

asus pembunuhan Mohammad Rafi (14), siswa kelas 3 SMP di pinggir rel kereta api RT 06/03, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kam

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Enam Pelaku Pembunuhan Terhadap Siswa SMP di Bekasi Diciduk Polisi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kasus pembunuhan Mohammad Rafi (14), siswa kelas 3 SMP di pinggir rel kereta api RT 06/03, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/6/2016) petang lalu, akhirnya terungkap.

Pelaku berjumlah enam orang dan berstatus sebagai pelajar seperti korban.

"Inisial pelaku, AK (14), GO (14), MR (14), MA (14), ET (14), AM (14). Seluruhnya pelajar 3 SMP sama seperti korban," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairudin kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).

Mohammad Rafi (14) tewas dengan luka tusuk setelah terlibat tawuran antar pelajar di pinggir rel kereta api di Desa Tambun.

Korban tewas seketika karena mengalami luka tusuk di dada kanan dan luka sabet di siku tangan kanannya.

Rekan korban baru menyadari hal tersebut, ketika tawuran antar pelajar dari dua sekolah itu dibubarkan warga setempat.

Berbekal informasi, polisi bergegas mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi siswa dari sekolah yang terlibat dengan korban.

BERITA TERKAIT

Dari penyelidikan itu terungkap, pelaku berjumlah enam orang dan membunuh korban menggunakan clurit dan empat bilah potongan besi menyerupai clurit.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Tambun tanpa perlawanan," kata Awal.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, aksi tawuran itu melibatkan sekira 50 siswa.

Sebanyak 20 siswa dari sekolah korban dan 30 siswa dari sekolah lain yang juga berdomisili di daerah Tambun.

Endang menyayangkan kejadian ini, sebab aksi tawuran merugikan masyarakat sekitar dan pelajar itu sendiri.

Apalagi aksi tawuran tersebut dilakukan setelah para pelajar dari kedua sekolah melaksanakan Ujian Kenaikan Kelas (UKK).

"Bukan hanya pelajar dan masyarakat yang rugi, tapi keluarga korban juga merasakan kehilangan dengan adanya kejadian ini," ujar Endang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2014 jo Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas