Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD Pelaku Penipuan Umroh Menangis Saat Ditangkap Polisi

Amanah diduga menipu korban dengan ‎kerugian hingga belasan juta rupiah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru SD Pelaku Penipuan Umroh Menangis Saat Ditangkap Polisi
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seorang guru SD bernama Amanah ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus penipuan modus operandi fasilitas haji dan umroh.

Dia diduga menipu korban dengan ‎kerugian hingga belasan juta rupiah.

Aparat Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Amanah di rumahnya yang berada di Jalan Pesing Koneng 39, RT/RW 13/08, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saat, kami tangkap dia hanya bisa menangis histeris dan meminta tak dimasukan ke dalam penjara," tutur Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).

Namun, setelah aparat kepolisian menunjukan barang bukti, wanita berkerudung tersebut hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Dia menjelaskan, pelaku merupakan agen biro Haji dan Umroh ‎Kafilah Rindu Ka'bah. Semula pelaku menawarkan kepada korban Rosmiati beberapa paket biro perjalanan Umrah dengan biaya Rp 17 juta.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 17 juta langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6). Sedangkan uang sudah ditangan pelaku sudah dibawa lari oleh sindikat lainnya.

Berita Rekomendasi

"Korban dijanjikan berangkat Umrah bulan Desember 2015 lalu. Namun, hingga kini, dia tak kunjung pergi," kata dia.

Dia menduga ada pelaku lainnya yang juga bekerjasama dengan ‎Amanah. Sebab dalam kasus ini pelaku Amanah hanya mendapatkan fee sebesar Rp 1 juta dari sindikat untuk mencarikan customer.

Sampai saat ini, aparat kepolisian mengejar pelaku lainnya dan masih mencari beberapa korban lain yang indentitasnya masih diselidiki oleh aparat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas