Intel Brimob Polda Metro Jaya Amankan Dua Mobil Box Handphone Ilegal
Intel Brimob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua truk bermuatan handphone illegal di pintu tol keluar Slipi Jaya, Jalan S Parman, Jakarta Barat
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Intel Brimob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua mobil boks bermuatan handphone illegal di pintu tol keluar Slipi Jaya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6).
Saat ditangkap, pengemudi dua mobil boks tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen barang muatannya.
Dari keterangan polisi, total keseluruhan handphone berbagai merk yang diangkut mobil boks jenis Mitsubisi nopol B 9798 IL dan Izuzu nopol 9064 BZ tersebut berjumlah sekitar 10.000 buah
“Perinciannya, truk nopol B 9064 BZ memuat 5000 handphone, terdiri dari handphone xiaomi Mi 4i 16GB seberat 1 ton, Iphone 5 seberat 1 ton, hp xiaomi redmi 2 pro sekitar 1 ton dan 1 kardus iphone 6S,” ungkap Kasat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Gatot Haribowo, Selasa (7/6).
Sedangkan mobil nopol B 9798 IL, lanjutnya, berisi 5000 handphone yang terdiri dari iphone 5s seberat 1 ton, handphone xiaomi Mi3 sekitar 1 ton dan 1 valet sporster titan fxs dengan perkiraan berat 1 ton.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka, yaitu Nuryasin (sopir Mitsubisi), Ali Priyanto (sopir Izuzu) dan Parmuji (kenek). Aksi penyelundupan handphone impor dari Singapura itu diduga sudah berlangsung selama 6 bulan.
“Diduga sudah dilakukan setiap hari selama enam bulan terakhir. Jalurnya masuk dari Singapura lewat Bandara Halim Perdana Kusuma, selanjutnya diangkut menggunakan truk melalui tol dalam kota, keluar tol Slipi Jaya kemudian menuju pusat handphone Roxy, Jakarta Barat,” tuturnya.
Gatot Haribowo menambahkan, sindikat ini sengaja masuk dari Bandara Halim Perdana Kusuma karena tidak ada petugas bea dan cukai. Padahal seharusnya semua produk impor melalui udara harus masuk melalui bandara internasional. Akibatnya, dalam enam bulan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 15 Miliar.
Para tersangka berikut barang buktinya, akhirnya diserahkan pihak Brimob ke Dit Rekrimsus Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.