Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Rugikan Industri dan Petani

Margarito Kamis, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sering kebablasan

Editor: Sanusi
zoom-in Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Rugikan Industri dan Petani
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sering kebablasan dan menabrak aturan di atasnya. Termasuk, raperda KTR di Tangerang Selatan.

Raperda ini tak hanya mengatur kawasan tanpa rokok, namun juga mengharamkan toko swalayan menjual rokok dan melarang perusahaan rokok beriklan.

Margarito menilai, perda seperti itu jelas kebablasan karena menabrak aturan di atasnya, yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam PP ini hanya menyebutkan pembatasan.

"Aturan itu kebablasan. Perda tidak bisa mengatur apa yang tidak ada di undang-undang atau peraturan di atasnya. Urusan rokok ini kan tidak otomatis juga semata urusan kesehatan. Aturan seperti itu jelas memukul industri hingga petani," kata Margarito, Selasa (7/6/2016).

Ia khawatir, maraknya regulasi seperti itu disponsori korporasi asing yang selama ini mendanai kampanye anti tembakau di Tanah Air.

Kata Margarito, daerah terkena euforia merespons kampanye anti tembakau yang didorong asing sehingga seolah-olah urusan tembakau hanya dimensi kesehatan.

"Ini yang harus diluruskan oleh pemerintah," tegasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Subagyo sepakat dengan Margarito.

Bahwa setiap peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Apalagi, rokok atau produk tembakau adalah produk legal.

Seharusnya wakil rakyat di daerah bisa berfikir dan bertindak strategis. Bagaimana industri hasil tembakau mempunyai posisi strategis. Karena itu sudah seharusnya ada undang-undang khusus yang mengatur.

"Tembakau lebih penting dilindungi oleh undang undang," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas