Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah RA: Dipaksa Mengaku Membunuh, Mukanya Babak Belur, Diperlakukan Tidak Manusiawi

-Nahjudin, ayah RA (16), mengatakan bahwa anaknya dalam keadaan tertekan selama diperiksa polisi sebagai tersangka pembunuh karyawati

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ayah RA: Dipaksa Mengaku Membunuh, Mukanya Babak Belur, Diperlakukan Tidak Manusiawi
Warta Kota/Nur Ihsan
Rahmat Alim salah satu tersangka kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap Eno Fariha, tertunduk lesu di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Tangerag, Rabu (8/6/2016). Sidang di hari kedua ini akan mengagendakan meminta keterangan saksi kunci, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Nahjudin, ayah RA (16), mengatakan bahwa anaknya dalam keadaan tertekan selama diperiksa polisi sebagai tersangka pembunuh karyawati di Tangerang, EF (19).

Menurut dia, RA dipaksa mengaku oleh polisi. "Anak saya stres parah. Dia enggak melakukan, tetapi dipaksa ngaku. Akhirnya dapat tekanan berat, makin stres," kata Nahjudin.

Ia mengaku pernah menemui RA, yang kondisi wajahnya ketika itu babak belur. Karena depresi, menurut dia, RA pernah berniat bunuh diri.

"Muka anak saya bengap di kantor polisi. Dia cerita ke saya kalau polisi enggak memperlakukan dia layaknya orang. Kasihan," ujar dia.

Nahjudin pun mengaku sama sekali tidak mengenal tersangka pembunuh lainnya, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Dalam kasus ini, EF ditemukan tewas di kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya.

Selaku tersangka, RA dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

BERITA TERKAIT

Ancaman maksimal berdasarkan pasal tersebut adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan hukuman karena berstatus anak di bawah umur.

Kini, perkara RA disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang secara tertutup. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menunggu pemberkasan perkara mereka rampung. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas