Jelang Lebaran, Rentenir Kian Merajalela di Depok
Bahkan kata Matteo, polisi pun cukup kesulitan dalam menindak hal seperti ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran mendatang, praktik rentenir atau meminjamkan uang dengan bunga tinggi makin marak di Kota Depok.
Para rentenir ini memanfaatkan momen menjelang hari raya dimana, masyarakat membutuhkan dana cepat untuk menutupi kebutuhan merayakan Lebaran.
Mereka menawarkan dana segar dan cepat namun dengan bunga sangat tinggi dan mencekik leher.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (DKUP) Depok, Matteo Da Silva mengatakan, praktik rentenir yang makin marak jelang hari raya di Depok ini dilakukan perorangan dan bukan lembaga apalagi koperasi.
Mereka memberi pinjaman uang namun dengan bunga yang sangat tinggi yakni minimal 10 persen perbulan atau per sekali pembayaran.
"Contohnya bila meminjam Rp 1 Juta dan pengembalian selama enam bulan, maka totalnya peminjam mengembalikan Rp 1,6 Juta. Sangat tinggi sekali bunganya kan. Ini sudah menyalahi aturan," kata Matteo, Jumat (10/6/2016).
Karena dilakukan perorangan dan dianggap bahwa peminjam dan yang meminjamkan uang saling memahami dan sepakat, kata Matteo, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menindak praktik tersebut.
Kami sulit mencegah praktik rentenir ini, dan tidak punya kewenangan dalam penindakan hal seperti itu yang dilakukan perorangan," kata Matteo.
Bahkan kata Matteo, polisi pun cukup kesulitan dalam menindak hal seperti ini.
Karenanya ia mengimbau masyarakat Depok untuk tidak tergiur dengan tawaran dana cepat namun dengan bunga tinggi dari para rentenir tersebut. Para rentenir ini kata dia juga berkedok bank keliling dalam menjalankan aksinya.
Matteo meminta masyarakat memahami dulu besaran bunganya sebelum meminjam uang.
"Jika bunga lebih dari 3 persen secara umum maka itu sudah menyalahi aturan dan berpotensi menyusahkan masyarakat yang meminjam uang dari mereka," katanya.
Menurut Matteo dipastikan tidak ada koperasi yang terdata di pihaknya melakukan praktik rentenir ini dengan meminjamkan uang ke masyarakat umum.
"Koperasi hanya meminjamkan uanga ke anggotanya saja, dan bunganya hanya 3 persen," kata dia.
Namun jika nantinya ada koperasi di Depok yanga melakukan praktik ini, Matteo berjanji akan menindaknya dan memberikan sanksi. Yakni mulai dari teguran sampai pembekuan koperasi.
Penulis: Budi Sam Law Malau