Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sterilisasi Busway Diberlakukan, yang Melanggar Terancam Kena Tilang Biru

Selain bus transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini Sterilisasi Busway Diberlakukan, yang Melanggar Terancam Kena Tilang Biru
Tribunnews/JEPRIMA
Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus TransJakarta (APTB) saat melintas di jalur busway kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, selasa (24/5/2016). Bus APTB tidak dapat beroperasi lagi asecara resmi dihentikan per tanggal 1 Juni 2016, Pencabutan izin penyelenggaraan APTB tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dishubtrans DKI No. 3765/-1.819 perihal Penghentian Layanan APTB ter tanggal 12 Mei 2016. Tribunnews/Jeprima 

Sementara itu, Ahok menegaskan betapa pentingnya fungsi busway sebagai jalur evakuasi.

Ia kemudian mencontohkan kondisi darurat, seperti ada orang yang terkena serangan jantung atau ada ibu yang akan melahirkan di tengah jalanan yang macet.

"Kalau ada satu mobil kebakar, satu cara ya kirim pemadam kebakaran. Gimana mau nyampai ke tengah buat nyemprot? Satu-satunya cara ya lewat busway, maka harus steril," ujar dia di Balai Kota DKI, Sabtu (11/6/2016).

Ahok berharap semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dicapai. Termasuk ke polisi agar tak lagi menggunakan hak diskresinya dengan memperbolehkan kendaraan selain bus transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Seringkali hak diskresi digunakan polisi dengan memperbolehkan kendaraan masuk busway saat situasi jalan reguler mengalami kemacetan parah.

"Senin, saya mau laksanakan. Saya sudah bilang sama Dirlantas 'enggak ada toleransi'. Mobil saya saja juga enggak boleh masuk," kata Ahok.

Larangan melintas busway juga berlaku untuk bus-bus angkutan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan dilarangnya bus PNS DKI melintas di busway merupakan masukan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri.

Tujuannya untuk mempermudah pengawasan.

"Sebenarnya kemarin udah ada wacana seperti itu (boleh masuk busway). Cuma dari Dirlantas bilang 'jangan deh pak, nanti kita agak susah juga. Repot. Nanti bus TNI/Polri, bus PNS Kementerian pada minta juga," kata Andri saat dihubungi, Minggu 12/6/2016).

Dengan larangan itu, maka Andri memastikan wacana memperbolehkan bus PNS Pemprov DKI tidak akan lagi dilanjutkan.

"Pak Gubernur juga sempat minta saran dari Dirlantas. Disepakatinya tidak boleh," ujar Andri.

Penulis: Alsadad Rudi

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas