Lift RSUP Fatmawati Jatuh, Ombudsman Minta Keterangan Manajemen
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti peristiwa jatuhnya lift di Gedung Teratai Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti peristiwa jatuhnya lift di Gedung Teratai Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.
Pada Senin (20/6/2016), satu hari setelah kejadian lift jatuh itu, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman Saputra Malik datang ke RSUP Fatmawati.
Saputra mengaku datang untuk meminta keterangan dari pengelola rumah sakit dan meminta sejumlah dokumen terkait kelayakan lift.
"Tadi kami minta keterangan manajemen, dan ada juga dokumen yang kami bawa untuk diperiksa, seperti dokumen surat Izin kelayakan pemakaian lift, serifikat layak fungsi," kata Saputra Malik di RSUP Fatmawati, Jakarta.
Terkait adanya dugaan kelalaian dari RSUP Fatmawati, Saputra mengaku belum bisa menyimpulkan. Meski demikian, dia menyatakan akan segera mengeluarkan hasil pemeriksaannya.
"Kami akan menyimpulkan hari ini, tapi setelah semua dokumen diperiksa dan dalami," katanya.
Dia menuturkan pemeriksaan akan turut mencakup masalah kelengkapan administrasi gedung. Jika nantinya ditemukan kelalaian ORI akan menyerahkan laporannya ke polisi.
"Kami akan memeriksa administrasinya, seperti perencanaan bangunan soal listriknya, desainnya, pemasangannya dan pemeliharaannya. Kita minta dokumen servis berkala. Kami mau pastikan gedung milik pemerintah clear savety untuk digunakan publik," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu (19/6/2016), satu lift di Gedung Teratai RSUP Fatmawati jatuh dari lantai 4 ke lantai dasar.
Akibat kejadian ini enam orang sempat menjalani perawatan dan hingga kini masih ada satu orang yang dirawat inap karena retak tulang kaki.