Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Depok Dilarang Terima Parcel

Sebab berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, penerimaan parcel atau hadiah kepada ASN bisa dianggap gratifikasi atau sebuah suap

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad secara tegas meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Depok untuk menolak atau tidak menerima parcel atau hadiah apapun, yang biasanya banyak diberikan dari rekanan saat menjelang Lebaran ini.

Sebab berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, penerimaan parcel atau hadiah kepada ASN bisa dianggap gratifikasi atau sebuah suap.

Aturan ini itu sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan masih berlaku sampai kini.

"Aturan dari pemerintah pusat itu masih berlaku. Jadi semua PNS di Depok tidak boleh menerima parcel atau hadiah dalam bentuk apapun, karena rentan dianggap gratifikasi. Jadi itu haram. Kecuali parcel dari keluarga dekat atau anak," kata Idris.

Idris mengimbau jika ada PNS di Depok yang mendapat kiriman parcel dan nama pengirim serta alamatnya jelas, maka parcel atau hadiah itu, dikembalikan lagi saja ke pengirimnya.

"Tapi yang jadi masalah, jika pengirim dan alamatnya tidak jelas," kata Idris.

Untuk yang seperti ini, kata Idris ia meminta jajarannya melaporkan hal itu ke pihaknya atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sekaligus menyerahkan parcel dan hadiah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Atau bisa langsung lapor ke KPK, jika memang hadiah yang diberikan nilai atau nominalnya sangat besar," kata Idris.

Menurut Idris, tidak ada aturan besaran nilai dan nominal parcel atau hadiah yang boleh diterima PNS Depok. "Berapapun tetap tidak boleh. Meski niatnya untuk silahturahmi atau sekedar penghormatan tetap haram dan tidak boleh bagi PNS," kata Idris.

Sebab, parcel atau hadiah akan dianggap sebuah suap atau gratifikasi dan sangat mungkin diberikan terkait jabatan seseorang.

Jika nanti kata dia ada PNS di Depok yang menerima parcel atau hadiah dari orang lain, namun tidak mengembalikan atau melaporkannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya diatur sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Idris. Dalam aturan itu, maka sanksinya adalah mulai dari peringatan, potongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, sampai pemecatan. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas