Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Anggap Tepat Sikap Majelis Hakim Tolak Tanggapan JPU

Otto menjelaskan bahwa dakwaan dari JPU kabur bahkan tidak jelas pada pokok perkara sehingga memang harus ditolak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Anggap Tepat Sikap Majelis Hakim Tolak Tanggapan JPU
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Otto Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai tepat putusan Majelis Hakim saat menolak tanggapan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna di Cafe Olvier yang terjadi Januari silam.

Dia menjelaskan bahwa dakwaan dari JPU kabur bahkan tidak jelas pada pokok perkara sehingga memang harus ditolak.

"Inilah yang dimaksud dalam hukum acara, kalau itu tidak jelas harus dibatalkan dan kami sudah tahu dakwaan-dakwaan itu tidak jelas," ujar Otto di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Otto menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak dapat menguraikan adanya kesalahan kliennya dalam kasus tersebut seperti, bentuk sianida yang dituangkan seperti apa, bagaimana cara menuangkannya, serta dibeli dari mana sianida tersebut.

"Yang didengarkan tadi hanya pernyataan dari ahli saja. Tidak terperinci masalah sianida tersebut. Sebenarnya, ada atau tidak?" tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pemberian tanggapan atau duplik oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso di sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (21/6).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Kisworo menilai penolakan pemberian duplik terhadap pihak Jessica telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Majelis telah bermusyawarah agar persidangan sesuai ketentuan hukum acara. Maka apa yang diatur di pasal 156 ayat 1 KUHAP itu menjadi pedoman majelis melanjutkan perkara. Setelah penuntut umum menyampaikan pendapatnya maka majelis akan menjatuhkan putusan sela," tutur Kisworo, di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas