Jaksa: Indikasi Jessica Rencanakan Pembunuhan Mirna karena Dia Melakukannya Secara Tenang
Jaksa menganggap membunuh dengan racun itu sendiri sudah bisa dikategorikan pembunuhan berencana.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyebut bukanlah hal penting untuk tahu dari mana Jessica mendapatkan racun Sianida agar pembunuhan yang dilakukannya merupakan pembunuhan berencana.
Jaksa menganggap membunuh dengan racun itu sendiri sudah bisa dikategorikan pembunuhan berencana.
"Lagipula pembunuhan dengan racun, berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum secara umum telah diterima dan dianggap sebagai pembunuhan berencana," kata jaksa Ardito Muwardi.
Jaksa kata Ardito telah menguraikan di dalam surat dakwaan akibat perbuatan terdakwa diuraikan berdasarkan Visum et Repertum serta keterangan-keterangan ahli harus dibaca dan dimaknai secara utuh karena saling memiliki hubungan sebab akibat.
"Penasihat hukum bukan ahli dalam bidang ilmu Toksikologi ataupun Kedokteran Forensik. Maka untuk menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa adalah sudah merupakan materi pokok perkara karena hanya dapat dijelaskan oleh para ahli," tutur Ardito.
Jaksa menyinggung Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang menyebut mengenai hal-hal yang secara umum telah diketahui tak perlu dibuktikan lagi. Indikasi lain Jessica melakukan pembunuhan dengan terencana yakni saat dia melakukannya dengan tenang.
"Yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan terdakwa Jessica yang dilakukan secara tenang untuk merampas nyawa korban Mirna," kata Ardito.
Jaksa juga menolak semua eksepsi karena ada pemahaman keliru tim kuasa hukum atas dakwaan JPU. Sebanyak tiga materi pokok eksepsi yang diajukan telah dimentahkan.
Eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja bukan kepada aspek materiil. Sehingga eksepsi tak berlandaskan hukum dan patut ditolak.
Berdasarkan pertimbangan itu, jaksa penuntut umum meminta putusan sela kepada majelis hakim.
Ada tiga permohonan putusan sela, yaitu menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, materi dakwaan yang dibuat JPU dapat diterima, proses peradilan Jessica dapat dilanjutkan.
im kuasa hukum Jessica sempat mengajukan permintaan tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU.
Namun, majelis hakim tak memberikan.Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, tetap berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak masuk akal.
Salah satu poin dakwaan yang dinilai tidak masuk akal adalah tentang Jessica yang dituduh menggunakan tiga paper bag untuk menghalangi sorotan CCTV.
Hal itu dilakukan agar bisa meracuni kopi vietnam yang dipesankan untuk Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
"Saya bercanda saja, James Bond dalam filmnya, kalau ada CCTV, justru dimatikan dulu sebelum bunuh orang kan," kata Otto.
Pernyataan kuasa hukum Jessica tentang CCTV ada dalam materi eksepsi yang disampaikan pada sidang perdananya, pekan lalu. Pihak Jessica meragukan dakwaan jaksa yang menyebutkan Jessica sengaja menutupi pandangan CCTV ke gelas kopi vietnam Mirna dengan tiga paper bag.
Otto meyakini bahwa saat ini jaksa tidak mempunyai bukti yang kuat untuk memidanakan kliennya.
"Kalau alat bukti lemah, jaksa sebenarnya bisa langsung hentikan kasus. Begitu juga kami, kalau merasa salah ya kami pasti minta diringankan," ujarnya.