Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Bantuan Iuran Bisa Daftarkan Bayinya Ikut Program JKN di Rumah Sakit

RS Koja Jakarta Utara ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai rumah sakit pertama yang mengimplementasikan layanan pendaftaran khusus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penerima Bantuan Iuran Bisa Daftarkan Bayinya Ikut Program JKN di Rumah Sakit
Tribunnews.com/Seno
Fachmi Idris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan membuka akses baru yang ditujukan khusus bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN maupun APBD.

Salah satunya mengadakan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kini peserta PBI APBN maupun APBD dapat mendaftarkan bayinya yang baru lahir melalui rumah sakit.

"Dalam pelaksanaannya, RS Koja Jakarta Utara ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai rumah sakit pertama yang mengimplementasikan layanan pendaftaran khusus tersebut,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Rabu (22/6).

Dikatakannya,  RS Koja akan mengumpulkan data peserta PBI berupa KTP, KK, dan Buku Nikah untuk memproses Surat Keterangan Lahir bayi peserta PBI tersebut.

Selanjutnya, melalui layanan berbasis web, data-data tersebut diserahkan pihak rumah sakit kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan perubahan data (penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga).

Kemudian Disdukcapil mengirimkan data tersebut kepada BPJS Kesehatan secara online untuk diverifikasi lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Jika lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan menyimpan data tersebut di masterfile kepesertaan.

Terakhir, BPJS Kesehatan akan mengirimkan notifikasi email kepada BPJS Kesehatan Center yang terdapat di RS Koja.

Adapun notifikasi email tersebut memuat E-ID atau Kartu Peserta, bayi peserta PBI yang siap dicetak dan dipergunakan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain dilakukan secara online, proses pendaftaran peserta bayi baru lahir PBI tersebut juga dapat dilakukan secara offline, yaitu dengan melibatkan peran Kantor Cabang setempat.

Hampir sama dengan proses pendaftaran online, RS Koja bertugas menyampaikan data peserta PBI (KTP, KK, dan Buku Nikah) ke Disdukcapil untuk dilakukan perubahan data.

Setelah itu, Disdukcapil menyerahkan data yang telah diperbarui tersebut (Kartu Keluarga dan identitas lainnya) kepada peserta.

Selanjutnya peserta dapat membawa dokumen tersebut dan persyaratan pendaftaran lainnya ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan verifikasi.

Jika dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Cabang BPJS Kesehatan, maka data bayi peserta PBI tersebut akan ditambahkan di aplikasi kepesertaan dan dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan yang siap digunakan.

“Penerapan mekanisme pendaftaran tersebut membuktikan Pemprov DKI Jakarta betul-betul memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya peserta PBI," katanya.

Fachmi berharap ke depannya, Fasilitas Kesehatan lain baik rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik, atau Dokter Pratek Perorangan lain dapat mengikuti jejak RSUD Koja terkait implementasi mekanisme tersebut demi memudahkan peserta PBI yang akan mendaftarkan bayinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas