DPRD DKI Akan Gelar Jajak Pendapat Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Gembong Warsono menyatakan masih akan membahas kelanjutan tersebut Raperda KTR.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota Badan Legislasi Daerah dari Fraksi PDIP Gembong Warsono menyatakan masih akan membahas kelanjutan tersebut Raperda KTR.
Rencananya akan diadakan rapat dengar pendapat.
"Sampai saat ini Raperda KTR masih dalam proses. Nanti sebelum dilanjutkan, kami akan akan melakukan rapat dengar pendapat," ujar Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Menurut Gembong, dengar pendapat tersebut harus dilakukan agar menampung aspirasi berbagai pihak.
Seperti mulai dari produsen rokok, pedagang rokok, LSM anti rokok, hingga masyarakat anti rokok.
"Kami akan bahas ditataran badan legislatif. Kami butuh juga masukan dari berbagai pihak, untuk penetapan raperda ini agar tidak ada pihak manaun yang dirugikan," ucapnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), mengatakan, bahwa pihaknya menghargai langkah Pemerintah Indonesia yang membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
"Seperti diketahui, bahwa Perda dan perkada yang dibatalkan oleh Presiden lantaran menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, selain itu, juga menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Budidoyo, Ketua Umum AMTI, Rabu (22/6/2016).
Semua pihak, lanjutnya, patut mengapreasisi ketegasan Pemerintah untuk membatalkan perda dan perkada.
Pasalnya, hal tersebut, lanjut Budidoyo adalah langkah nyata untuk mengeliminir hal-hal yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Termasuk memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Terkait dengan perda maupun perkada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, AMTI telah melakukan audiensi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat (18/06) untuk melaporkan perda dan perkada KTR di berbagai daerah di Indonesia yang bertentangan dengan PP 109/2012. Harapan kami, perda dan perkada tersebut dapat segera dibatalkan karena beberapa pasalnya tidak sesuai dengan PP 109/2012,” katanya.
Selain itu, menurut pemantauan AMTI, saat ini ada sedikitnya 52 perda dan perkada tentang Kawasan Tanpa Rokok di 20 provinsi yang bertentangan dengan PP 109/2012. Budidoyo berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera meninjau keberadaan Perda – Perkada KTR yang eksesif tersebut, karena jelas-jelas tidak selaras dengan PP 109/2012.
"Kami juga berharap bahwa daerah-daerah yang sedang atau akan membuat peraturan mengenai KTR dapat lebih seksama dalam menyusun Raperda nya agar tidak bertentangan dengan PP 109/2012, hingga akhirnya harus dibatalkan," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
Pasalnya, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.