Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekasi Minta Rp 100 Miliar Kepada Pemerintah Provinsi DKI Untuk Pelebaran Jalur Truk Sampah

Pemerintah Kota Bekasi berencana melebarkan ruas Jalan Raya Jatiasih dari 8 meter menjadi 11 meter untuk mempermudah laju truk sampah DKI Jakarta menu

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bekasi Minta Rp 100 Miliar Kepada Pemerintah Provinsi DKI Untuk Pelebaran Jalur Truk Sampah
Warta Kota/Fitiyandi Al Fajri
Sejumlah truk yang dilarang masuk oleh sejumlaj orang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Rabu (22/6/2016) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berencana melebarkan ruas Jalan Raya Jatiasih dari 8 meter menjadi 11 meter untuk mempermudah laju truk sampah DKI Jakarta menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Selain itu, rencana pelebaran jalan ini diharapkan mampu mengentaskan kemacetan di ruas jalan tersebut.

Hingga kini, pemerintah daerah (pemda) sedang menyusun proposal anggaran untuk diajukan kepada Pemrov DKI Jakarta.

"Rencananya, kami akan mengajukan Rp 100 miliar untuk melebarkan Jalan Raya Jatiasih. Kedua sisi jalan itu masing-masing dilebarkan tiga meter," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Jumhana Lutfie, Minggu (26/6/2016).

Lutfie mengatakan, Pemda melalui Bagian Pertanahan Kota Bekasi telah mensosialisasikan rencana tersebut kepada warga setempat.

Sebab jalan sepanjang 900 meter yang terkena dampak pelebaran jalan merupakan milik warga setempat.

"Tanah tersebut milik warga, nanti setelah uang bantuan dari DKI cair, kami akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu proses pembayaran lahan warga," jelas Lutfie.

Berita Rekomendasi

Lutfie menyebut, saat ini ruas Jalan Raya Jatiasih sering dilanda kemacetan karena lebar jalan tidak sesuai dengan volume kendaraan di sana.

Karena itu, ruas Jalan Raya Jatiasih hingga pertigaan Pasar Rebo kerap terjadi kemacetan.

"Target kami tahun depan pelebaran jalan ini selesai, sehingga truk sampah DKI bisa leluasa melintas di lokasi," kata Lutfie.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menambahkan, setelah proyek pelebaran jalan rampung dikerjakan, truk DKI tak perlu lagi lewat Tol Bekasi Barat atau jalan protokol Jalan Ahmad Yani.

Truk sampah DKI, kata dia, bisa langsung keluar tol JORR gerbang Jatiasih dan melanjutkan perjalanan menuju TPST Bantar Gebang lewat Jalan Raya Jatiasih, Jalan Raya Cipendawa, dan Jalan Raya Narogong.

Sebab dia khawatir bila truk sampah terlalu lama lewat jalan protokol maka ruas jalan akan rusak dan tercemar tetesan air licin yang bau.

"Makanya, dibuatkan jalur khusus yaitu lewat Jalan Raya Jatiasih dan Jalan Raya Cipendawa," jelas Rahmat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas