Umur Taksi yang Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta Akan Dibatasi Jadi 2 Tahun
Pembatasan umur taksi dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan kepada penumpang serta meningkatkan performa taksi itu sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi berencana membatasi umur taksi yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Pembatasan umur taksi dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan kepada penumpang serta meningkatkan performa taksi itu sendiri.
"Kami telah mengusulkan kepada Kemenhub untuk membatasi umur taksi yang beroperasi di bandara, dari tiga tahun menjadi dua tahun," kata Budi kepada pewarta di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (26/6/2016).
Menurut Budi, masih ada taksi berkondisi buruk yang digunakan untuk melayani penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui pembatasan umur ini, ia berharap kondisi taksi yang dioperasikan di bandara masih prima.
"Kami bekerja sama dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk mengevaluasi taksi yang ada. Taksi di sini kan enggak semuanya bagus, nanti kami ranking, yang jelek kami eliminasi," tutur Budi.
Ia mengatakan, usulan tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh pihak Kemenhub.
Selain membatasi umur kendaraan, pengaturan taksi di Bandara Soekarno-Hatta akan menggunakan sistem first in first out (FIFO).
Sistem FIFO ini, kata dia, baru diterapkan di Terminal I. Ke depannya, semua terminal yang ada di Bandara Soekarno-Hatta akan menggunakan sistem ini.
Sistem FIFO membuat penumpang diarahkan untuk menaiki taksi yang menempati antrean terdepan dalam barisan.
Dengan demikian, semua perusahaan taksi punya kesempatan yang sama untuk melayani penumpang.
Penulis : Andri Donnal Putera
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.