Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Dalam Kandungannya Ditendang Hingga Tewas, Wanita Ini Justru Didakwa Menganiaya

Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Ismed Furdol Matahari

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anak Dalam Kandungannya Ditendang Hingga Tewas, Wanita Ini Justru Didakwa Menganiaya
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara berebut parkir, seorang ibu hamil terlibat bentrokan fisik dengan seorang pria, hingga menyebabkan bayi dalam kandungannya tidak terselamatkan.

Hati nurani majelis hakim Pengadilan Kota Bekasi, Jawa Barat diuji dihadapan tiga perempuan muda yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang aktivis dan kader partai terbesar. 

Ketiga perempuan ini ialah Rizki Defriana Machsus  (22), Iis Sriyani (22) dan Novri Defrita Machsus  (23).

Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Ismed Furdol Matahari, seorang aktivis dan kader partai terbesar di tanah air.

Dakwaan terhadap ketiga perempuan berawal pada Senin pagi, 9 November 2015, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Mawar Nomor 15, RT 010, RW 002, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Novri Defrita Machsus sedang hamil 8 bulan. Kemudian, IFM melakukan tindakan fisik dengan memukul dan menendang ketiga perempuan ini. Tendangan IFM mengena ke perut NDM sehingga pendarahan," ujar Irzal Caniputra kuasa hukum terdakwa saat dihubungi Selasa (28/6/2016).

Nahas, bayi dalam kandungan NDM tidak bisa diselamatkan dan meninggal.

BERITA REKOMENDASI

Kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke kepolisan. 

Atas kejadian ini, Rizki melaporkan Ismed dengan Nomor: LP/2108/K/XI/2015/SPKT/Resta Bks Kota tanggal 9 November 2015. Selasa, 17 November 2015, Subnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota dipimpin Ipda Linastarni datang ke kediaman Ismed.

Mereka datang untuk menangkap Ismed, berbekal surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/540/XI/2015/Resta Bks.Kota.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut, Ismed dinilai telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP, seperti yang dituduhkan Rizki dalam laporannya dengan Nomor: LP/2108/K/XI/2015/SPKT/Resta Bks Kota tanggal 9 November 2015.

Hari itu juga, Ismed ditahan dengan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/261/XI/2015/Resta Bks Kota tanpa didampingi kuasa hukum.

Dakwaan terhadap ketiga perempuan berawal dari cekcok dengan IFM.

Kedua pihak berebut titik parkir di salah satu tempat di Jakasampurna Bekasi Jam 9 pagi 9 November 2015. 

"Laporan tersebut masuk ke pengadilan bekasi. JPU mengajukan tuntutan kepada pelaku 6 bulan penjara dan telah divonis Hakim yakni 3 bulan. Anehnya tuntutan Jaksa adalah hanya penganiayaan biasa padahal pada faktanya menyebabkan Bayi Korban meninggal dunia," katanya.

Ironisnya setelah itu, malah IFM melaporkan kembali NDM dan 2 teman wanitanya dengan alasan penganiayaan. 

"Sekarang ini NDM yang telah kehilanggan bayinya tersebut diajukan dimuka sidang untuk diadili terhadap laporan yang dibuat oleh IFM," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas