Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Penanganan Vaksin Palsu Resmi Dibentuk

Kami sudah rapat koordinasi atas fenomena vaksin palsu, ini perlu diselesaikan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satgas Penanganan Vaksin Palsu Resmi Dibentuk
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Satgas vaksin palsu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan rapat koordinasi di Bareskrim Polri, Selasa (28/6/2016) akhirnya pihak-pihak terkait sepakat membuat Satgas Penanganan Vaksin Palsu‎.

"Kami sudah rapat koordinasi atas fenomena vaksin palsu, ini perlu diselesaikan. ‎ Dalam rapat kami simpulkan perlu dibentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu yang terdiri dari Bareskrim, Kemenkes, Balai POM dan Institusi lainnya," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri.

Agung menuturkan Satgas ini akan bekerja cepat dan besok kembali melakukan rapat khusus untuk membahas cara bertindak di lapangan demi menyikapi fenomena vaksin palsu yang kini menjadi sorotan banyak pihak.

Ke depan, Satgas ini akan bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing seperti melakukan penegakan hukum, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan ahli, hingga menyoal dampak ‎vaksin palsu serta identifikasi sebaran dari vaksin palsu.

"Satgas ini akan kerja cepat supaya penanganan kasus ini segera tuntas," kata Agung.

‎Lebih lanjut, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Maura Linda Sitanggang mengaku mendukung adanya pembentukan Satgas tersebut.

"Pembentukan Satgas ini penting supaya ada tindak lanjut dari temuan di lapangan. Dari sisi Suplay vaksin kami mendorong supaya di nolkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Linda menambahkan ‎yang juga penting jadi perhatian ialah mendata masyarakat atau balita yang disinyalir menerima vaksin palsu supaya diatasi bersama serta pihaknya siap berikan vaksin gratis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas