Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Kembali Tetapkan Dua Suporter Pelaku Kerusuhan di SUGBK

Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua suporter sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Polda Metro Jaya Kembali Tetapkan Dua Suporter Pelaku Kerusuhan di SUGBK
Super Ball/Feri Setiawan
Jakmania melakukan aksi tabur bunga dan menyalakan cahaya lilin di pintu 7 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2016) Aksi tersebut untuk mengenang wafatnya Muhammad Fahreza yang tewas pasca hendak menyaksikan laga Persija kontra Persela akhir pekan lalu. Super Ball/Feri Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua suporter sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.

Insiden pengeroyokan terjadi saat pertandingan antara Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/6/2016) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kedua pelaku berinisial RS (16) dan SW (18). Mereka ditangkap karena diduga memukul Brigadir Yudha.

"Semalam sekitar pukul 21.30 Subdit Jatanras menangkap dua tersangka lagi di kawasan Pejaten," tutur Awi kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).

Dia menjelaskan, penetapan dua tersangka baru itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainya, yakni J alias Oboy (28) dan MDN alias Qinoy.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan lima suporter sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi itu adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS (17) dan SW (19).

Berita Rekomendasi

"Keduanya ditangkap terkait rusuh di tengah lapangan itu, yang ngejar Brigadir Yudha," ujarnya.

Untuk sementara, para pelaku dibawa ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatan itu, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas