Polda Metro Jaya Kembali Tetapkan Dua Suporter Pelaku Kerusuhan di SUGBK
Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua suporter sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua suporter sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
Insiden pengeroyokan terjadi saat pertandingan antara Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/6/2016) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kedua pelaku berinisial RS (16) dan SW (18). Mereka ditangkap karena diduga memukul Brigadir Yudha.
"Semalam sekitar pukul 21.30 Subdit Jatanras menangkap dua tersangka lagi di kawasan Pejaten," tutur Awi kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Dia menjelaskan, penetapan dua tersangka baru itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainya, yakni J alias Oboy (28) dan MDN alias Qinoy.
Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan lima suporter sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi itu adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS (17) dan SW (19).
"Keduanya ditangkap terkait rusuh di tengah lapangan itu, yang ngejar Brigadir Yudha," ujarnya.
Untuk sementara, para pelaku dibawa ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatan itu, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.