Kuasa Hukum Sebut Daeng Azis Sempat Akan Buka Skenario Besar Di Balik Pembongkaran Kalijodo
Ada skenario besar dari pembongkaran Kalijodo, dia (Daeng Azis) mau mengungkap itu
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus pencurian listrik Daeng Azis, Mujahidin menilai ada skenario besar di balik vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
Tak hanya itu, menurutnya, Daeng akan balas dendam kepada oknum yang membuat kliennya terjerat kasus pencurian listrik.
"Ada skenario besar dari pembongkaran Kalijodo, dia (Daeng Azis) mau mengungkap itu, tapi kami kuasa hukumnya mencoba menenangkan Daeng, sebab yang akan dilawan adalah tembok besar," ucap Mujahidin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Menurut Mujahidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan dalang sebenarnya di balik kasus pencurian listrik di Kalijodo.
"Pelaku utamanya tak dibawa ke pengadilan, ada dalam BAP tapi gak dihadirkan dalam persidangan. BAP Welly (Saksi) tidak dibuka jaksa," ujar Mujahidin jengkel.
Ia yakin, kliennya akan bebas jika Welly dihadirkan dalam persidangan.
"Daeng itu pesan ke Welly ingin pasang listrik yang legal, bukan yang ilegal. Welly harus dihadapkan di persidangan, kita siap biayai penyidiknya ke Sulawesi untuk menjemput Welly," kata Mujahidin.
Perlu diketahui, Daeng Azis divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta atas kasus pencurian listrik di Kalijodo yang sudah dilakukannya lebih dari setahun.
"Kalau kami selaku kuasa hukum, maunya langsung ajukan banding, tapi beliau (Daeng Azis) maunya berpikir dan menenangkan diri dulu," katanya.