Agung Podomoro Keberatan Disebut Melanggar Aturan Reklamasi
Cosmas Batubara mengaku keberatan dengan pernyataan Rizal Ramli.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk sebagai salah satu pengembang properti di Teluk Jakarta, disebut melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Hal tersebut merupakan pernyataan dari pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Cosmas Batubara mengaku keberatan dengan pernyataan Rizal Ramli.
Karena pihak APLN kata Cosmas sudah bekerja mengikuti aturan yang ada, tanpa melanggar apapun.
"Kepada Menko Rizal Ramli kami keberatan terhadap pernyataan beliau, bahwa kami melakukan pelanggaran berat," ujar Cosmas di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Cosmas pun heran alasan Rizal Ramli menyebut pembangunan Pulau G karena melewati kabel listrik milik PT PLN (persero).
Saat melaksanakan reklamasi Cosmas menegaskan pihak APLN sudah lebih dulu mengkaji bahwa tidak ada kabel listrik yang membahayakan pembangunan.
"Saya nggak paham di bawah Pulau G, ada kabel listrik. Kontraktor kita tidak akan kerja kalau dibawah pulau itu ada kabel itu," ungkap Cosmas.
Selain kabel listrik, Cosmas menjelaskan secara teknis Pulau G sudah membuat jarak dengan pipa gas awalnya sepanjang 25 meter kaki.
Setelah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jarak Pulau G menjauh sampai 75 meter dari pipa tersebut.
"Bagaimana menteri bilang di bawah pulau ada pipa gas. Kasih tahu aja pipanya dimana," kata Cosmas.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kabinet kerja melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil yang dilaporkan dari berbagai Komite ditarik kesimpulan bahwa Pulau G di proyek Reklamasi teluk Jakarta ketahuan melakukan pelanggaran.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan bahwa Pulau G telah melakukan pelanggaran berat.
Untuk diketahui pulau tersebut sedang dibangun oleh pengembang Agung Podomoro Land.
"Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," ujar Rizal beberapa hari lalu.
Alasan Komite gabungan yang membahas reklamasi menilai Pulau G melakukan pelanggaran berat, karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan pembangkit milik PLN.
Selain itu Rizal memaparkan pembangunan Pulau G mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
"Ada banyak pipa gas dan kabel di bawah laut," kata Rizal.