Djarot: PNS Mangkir Kerja Hari Pertama Lebaran, TKD Dipotong Satu Bulan
Berdasarkan aturan tersebut PNS akan diberi sanksi tegas, jika tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar satu bulan akan dikenakan pada pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang lebaran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau agar para PNS tidak bolos kerja di hari pertama setelah libur panjang lebaran, yakni pada Senin (11/7/2016).
"Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan tidak usah dikasih," ucap Djarot, Minggu (3/7/2016).
PNS yang bolos pada hari pertama kerja juga akan dikenakan sanksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.
Berdasarkan aturan tersebut PNS akan diberi sanksi tegas, jika tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos. Sanksi ringan berupa lisan dan tulisan.
"Jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," imbuh Djarot.
Pada 2015, hari pertama kerja usai libur Lebaran, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir. Angka ini lebih besar dari perkiraan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, dari total 6.763 yang tak masuk kerja, PNS DKI yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos ada 126 orang.
Sementara, PNS DKI yang cuti jumlahnya 3.781 orang. Dengan rincian, izin 588 orang, sakit 630 orang dan dinas luar atau menjalani pendidikan ada 1.638 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.