Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Trik Pemprov DKI Memangkas Ribuan PNS

Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Jakarta terlalu banyak mengakibatkan beban kerja yang tidak sesuai dengan upah yang didapat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini Trik Pemprov DKI Memangkas Ribuan PNS
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta bergegas pulang pada pukul 14.00 di hari pertama puasa, Senin (6/6/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Jakarta terlalu banyak mengakibatkan beban kerja yang tidak sesuai dengan upah yang didapat.

Karenanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus merampingkan jumlah PNS yang saat ini mencapai 72.697.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerapkan kebijakan-kebijakan, yang setidaknya bisa mengawasi kinerja anak buahnya. Satu di antaranya melalui sistem Key Performance Indicators atau indikator kinerja utama.

"Kita sudah minta semua orang isi KPI, dari eselon I sampai staf ada data kinerja yang musti diisi, jadi bukan cuma absen," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Kinera PNS aka dievaluasi oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, sehingga nantinya diketahui beban kinerja yang diberikan kepada PNS tersebut sudah ideal atau belu,

"Kita minta Biro ORB, setiap atasan PNS menilai beban kerjanya sudah cukup apa belum? Kalau belum kita tambahin," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak, apalagi sudah ada Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).

Pemprov DKI ingin memangkas jumlah PNS non guru, dari 39.913, hingga 30.000. Pada 2016, Pemprov DKI tidak membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2016 ini.

"Untuk tahun 2016, DKI tidak mengajukan formasi untuk CPNS. Begitu juga pada 2017 nanti, bahkan sampai tahun-tahun berikutnya. Karena kami sedang melakukan rasionalisasi CPNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika.

Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Caranya dengan penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.

Sebelumnya, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), ditentukan jumlah idealnya sebanyak 1,5 persen dari jumlah penduduk. Seperti diketahui, jumlah penduduk DKI saat ini lebih dari 10 juta orang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas