Prasetio Edi Disebut-sebut Bagikan Uang dari Aguan, Ini Tanggapan Ketua KPK
"Oh dong. Pasti. Secara bertahap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait suap dari pengembang reklamasi.
Hal ini terkait rekaman percakapan antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada 17 Maret 2016 lalu.
Percakapan tersebut terkait gelontoran uang dari Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma kepada anggota DPRD DKI untuk mempercepat pembahasan Raperda reklamasi.
"Oh dong. Pasti. Secara bertahap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Agus menuturkan pihaknya memang sejak awal menggabungkan potongan-potongan teka teki untuk merangkai menjadi satu kesatuan.
"Bila bak bak pasalnya perlu digabung-gabungkan jadi nanti di persidangan itu kita kembangkan," kata Agus.
Agus bukan tidak mungkin dalam waktu dekat pihaknya mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru pengembangan suap Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Bisa saja dalam waktu yang tidak lama kasusnya ada surat penyelidikan baru bahkan mungkin dari penyelidikan kan ada penyidikan baru," tukas Agus.
Sekadar informasi, dalam rekaman pembicaraan selanjutnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung bahwa Prasetyo Edi bertindak tidak adil dalam membagikan uang bagi anggota DPRD yang lain.
"Iya, itukan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan.
Meski demikian, dalam persidangan, Pupung membantah bahwa pembagian yang dimaksud dalam percakapan adalah bagi-bagi uang. Ia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian Prasetyo Edi.