Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ongen Bantah Terima Suap Reklamasi Teluk Jakarta dari Prasetio

Menurutnya, isi rekaman percakapan tersebut bisa saja dikembangkan menjadi perkara tersendiri.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ongen Bantah Terima Suap Reklamasi Teluk Jakarta dari Prasetio
youtube
KPK Kembali Garap Ongen Sangaji Dkk Terkait Suap Raperda Reklamasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji (Ongen) membantah menerima suap reklamasi dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Prasetio disebut-sebut sebagai perantara suap reklamasi, untuk kemudian membagikannya kepada beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk kepada Ongen yang merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta.

"Tidak ada. Tidak kebagian. Tidak dengar tuh (Prasetio bagi-bagi suap reklamasi)," ujar Ongen di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Suap diduga agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta cepat disahkan.

Ongen menyatakan kebenaran kasus suap reklamasi Teluk Jakarta akan terungkap di persidangan.

Dirinya mengaku siap bila keterangannya diperlukan di persidangan.

"Saya sudah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi empat kali, jadi ke persidangan oke," ucap Ongen.

BERITA REKOMENDASI

Dia juga membantah partainya menerima suap, "Clear, tidak ada," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya nama Prasetyo disebut dalam rekaman percakapan mengenai dugaan Prasetyo dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta turut menerima suap dari pengembang reklamasi.

Rekaman itu merupakan percakapan telefon antara anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saipul Zuhri alias Pupung, yang diputar Tim JPU KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu 13 Juni 2016.

"Sanusi yang menjadi lawan bicara dalam rekaman itu pasti akan kita panggil untuk memberi keterangan. Prasetyo dan anggota DPRD juga pasti kita panggil untuk mengkonfirmasi," kata Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2016).

Menurutnya, isi rekaman percakapan tersebut bisa saja dikembangkan menjadi perkara tersendiri.


Namun, untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap diperlukan bukti-bukti tambahan agar dapat memulai penyelidikan baru.

Prasetio Edi disebut mengacaukan pembagian jatah dana dari pengembang reklamasi.

Pembagian dana itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung yang hadir menjadi saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas