Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umur Dipalsu Jadi 16 Tahun, Tersangka Tawuran Diputus Bebas

Kasus pemalsuan surat ini dilaporkan Polda Metro Jaya ke Polres Tanjung Jabung Timur usai hakim memutus Askop bebas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Umur Dipalsu Jadi 16 Tahun, Tersangka Tawuran Diputus Bebas
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Diduga ada pemalsuan surat di balik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muhamad Suryadi alias Askop, terdakwa perkara tawuran lewat putusan sela, 25 April 2016 lalu. Sebelum materi pokok perkaranya disidangkan.

Fakta itu didapat setelah Polres Tanjung Jabung Timur Polda Banten menetapkan 3 tersangka terkait kasus pemalsuan surat lahir dan ijazah atas nama Muhamad Suryadi alias Askop, Jumat (15/7/2016).

Kasus pemalsuan surat ini dilaporkan Polda Metro Jaya ke Polres Tanjung Jabung Timur usai hakim memutus Askop bebas.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain seorang kepala sekolah bernama Najmi, lalu bidan bernama Raudiah, dan kakak Askop-Ambo Labbi yang baru diringkus di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan oleh Polres Tanjung Jabung Timur pada Jumat (15/7).

Najmi mengubah tanggal lahir di ijazah Askop dari yang tadinya 5 Juli 1995 menjadi 4 Januari 2000.

Begitu juga Raudiah, mengubah tanggal yang sama di surat kelahiran yang diterbitkan kembali olehnya pada tahun 2016 ini, 16 tahun setelah Askop disebut lahir.

Hakim memutus bebas setelah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyodorkan ijazah SD dan surat lahir dengan tanggal lahir Askop yang telah diubah. Perubahan dilakukan tahun 2016, usai Askop berurusan dengan polisi.

Berita Rekomendasi

 Akibat tanggal lahir di surat lahir dan ijazah, usia Askop berubah dari dewasa (20 tahun) menjadi anak (16 tahun).

Sebelum diubah, ijazah SD mencatat Askop lahir pada 5 Juli 1995. Tapi setelah diubah, tanggal lahirnya menjadi 4 Januari 2000.

Makanya hakim memvonis Askop bebas dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Polisi pun dinyatakan menyalahi prosedur. Sebab Askop masih anak-anak, tetapi memakai prosedur orang dewasa.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan, saat awal penyidikan pihaknya memang berpatok pada ijazah SD sebelum diubah. Dimana ditulis Askop lahir pada 5 Juli 1995. Sehingga menghitung usianya sudah dewasa.

Setelah putusan itu, ujar Budi, pihaknya menyelidiki dan menemukan adanya indikasi pemalsuan surat. Lalu dilaporkan resmi ke Polres Tanjung Jabung Timur.

"Kami memilih melaporkan karena berpikir ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Budi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (15/7) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung, mengatakan, setelah diselidiki ditemukan bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan surat.

Paling utama adalah surat keterangan dari dinas kependudukan dan dinas pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Surat itu menyatakan pembetulan surat lahir yang dibuat Raudiah (tersangka) tidak sah.

Begitu juga ijazah SD yang diperbaharui oleh Najmi. Penyebabnya ada beberapa prosedur yang dilewati.

Selain itu, kata Maruli, pihaknya juga memiliki kesaksian dari tetangga Askop di tempat tinggal masa kecilnya di Kampung Kijing, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Beberapa rekan sebaya Ascop disana bersekolah bersama Askop dan lahir tahun 1995.

Selanjutnya ayah Askop diketahui meninggal pada 9 Desember 1999 dan Askop lahir 4 Januari 2000. Padahal ada sejumlah tetangga disana yang ingat betul di hari penguburan ayah Askop, anak itu sudah bisa berjalan dan ibunya tak sedang hamil. Bahkan keluarga itu telah memiliki tiga anak.

"Kalau sudah bisa berjalan itu kan berarti usianya antara dua, tiga, atau empat tahun," kata Maruli ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (15/7/2016) malam.

Lalu bidan yang membantu persalinan Askop, yakni Raudiah yang kini jadi tersangka pun sudah mengakui bahwa yang meng'azankan Askop saat lahir adalah ayahnya. Berarti Askop lahir sebelum tahun 1999.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, mengakui pendataan umur di keluarga Askop memang berantakan.

Bunga menjelaskan, keluarga itu memiliki tiga anak dan Askop adalah anak bungsu. Di kartu keluarga sebelum data tanggal lahir mereka diubah, kata Bunga, kakak tertua Askop-Ambo Labbi dicatat lahir tahun 1988. Lalu kakak kedua Askop dicatat lahir tahun 1995. Kemudian Askop dicatat lahir tahun 1997.

Tapi setelah diubah usai kasus Askop mencuat pada Januari 2016, kakak kedua Askop dicatat lahir tahun 1997 dan Askop jadi lahir pada 4 Januari 2000.

Bunga mengatakan, mungkin saja warga di tempat lahir Askop salah mengingat di hari kematian ayah Askop. "Mungkin yang dilihat sudah berjalan tahun 1999 itu kakaknya Askop," kata Bunga.

Apalagi, kata Bunga, bidan Raudiah yang kini jadi tersangka ingat betul bahwa saat membantu proses kelahiran Askop adalah tahun 2000. Sebab saat itu Raudiah juga sedang mengandung anak dan lahir beberapa bulan setelah Askop lahir di tahun 2000.

Askop adalah pelaku penyiram air keras terhadap Hasan Basri saat tawuran antar dua kubu pemuda pecah di Tebet, Jakarta Selatan, 1 Januari 2016 lalu. Akibatnya Hasan mengalami luka permanen yang parah.

Tawuran diketahui terjadi akibat dua kubu pemuda saling mendendam. Terutama setelah kubu Hasan Basri menewaskan Ahmad Rifai (20), rekan Ascop saat tawuran pada 31 Desember 2015 di Tebet, Jakarta Selatan.

Untuk menyudahi balas dendam, polisi meringkus Hasan Basri dan Ascop. Keduanya sama-sama diproses dan diajukan ke persidangan. Sebab apabila tak diproses keduanya, khawatir akan ada saling serang lagi.

Ascop adalah pelaku penyiram air keras terhadap Hasan Basri saat tawuran antar dua kubu pemuda pecah di Tebet, Jakarta Selatan, 1 Januari 2016 lalu. Akibatnya Hasan mengalami luka permanen yang parah.

Tawuran diketahui terjadi akibat dua kubu pemuda saling mendendam. Terutama setelah kubu Hasan Basri menewaskan Ahmad Rifai (20), rekan Ascop saat tawuran pada 31 Desember 2015 di Tebet, Jakarta Selatan.

Untuk menyudahi balas dendam, polisi meringkus Hasan Basri dan Ascop. Keduanya sama-sama diproses dan diajukan ke persidangan. Sebab apabila tak diproses keduanya, khawatir akan ada saling serang lagi.(Theo Yonathan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas