Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umur Dipalsu Jadi 16 Tahun, Tersangka Tawuran Diputus Bebas

Kasus pemalsuan surat ini dilaporkan Polda Metro Jaya ke Polres Tanjung Jabung Timur usai hakim memutus Askop bebas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Umur Dipalsu Jadi 16 Tahun, Tersangka Tawuran Diputus Bebas
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Diduga ada pemalsuan surat di balik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muhamad Suryadi alias Askop, terdakwa perkara tawuran lewat putusan sela, 25 April 2016 lalu. Sebelum materi pokok perkaranya disidangkan.

Fakta itu didapat setelah Polres Tanjung Jabung Timur Polda Banten menetapkan 3 tersangka terkait kasus pemalsuan surat lahir dan ijazah atas nama Muhamad Suryadi alias Askop, Jumat (15/7/2016).

Kasus pemalsuan surat ini dilaporkan Polda Metro Jaya ke Polres Tanjung Jabung Timur usai hakim memutus Askop bebas.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain seorang kepala sekolah bernama Najmi, lalu bidan bernama Raudiah, dan kakak Askop-Ambo Labbi yang baru diringkus di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan oleh Polres Tanjung Jabung Timur pada Jumat (15/7).

Najmi mengubah tanggal lahir di ijazah Askop dari yang tadinya 5 Juli 1995 menjadi 4 Januari 2000.

Begitu juga Raudiah, mengubah tanggal yang sama di surat kelahiran yang diterbitkan kembali olehnya pada tahun 2016 ini, 16 tahun setelah Askop disebut lahir.

Hakim memutus bebas setelah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyodorkan ijazah SD dan surat lahir dengan tanggal lahir Askop yang telah diubah. Perubahan dilakukan tahun 2016, usai Askop berurusan dengan polisi.

Berita Rekomendasi

 Akibat tanggal lahir di surat lahir dan ijazah, usia Askop berubah dari dewasa (20 tahun) menjadi anak (16 tahun).

Sebelum diubah, ijazah SD mencatat Askop lahir pada 5 Juli 1995. Tapi setelah diubah, tanggal lahirnya menjadi 4 Januari 2000.

Makanya hakim memvonis Askop bebas dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Polisi pun dinyatakan menyalahi prosedur. Sebab Askop masih anak-anak, tetapi memakai prosedur orang dewasa.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan, saat awal penyidikan pihaknya memang berpatok pada ijazah SD sebelum diubah. Dimana ditulis Askop lahir pada 5 Juli 1995. Sehingga menghitung usianya sudah dewasa.

Setelah putusan itu, ujar Budi, pihaknya menyelidiki dan menemukan adanya indikasi pemalsuan surat. Lalu dilaporkan resmi ke Polres Tanjung Jabung Timur.

"Kami memilih melaporkan karena berpikir ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Budi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (15/7) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung, mengatakan, setelah diselidiki ditemukan bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan surat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas