Kuasa Hukum Jessica Tantang Jaksa Buka Seluruh Rekaman CCTV dalam Sidang
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya memperlihatkan secara utuh rekaman CCTV di Cafe Olivier, Grand Indonesi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya memperlihatkan secara utuh rekaman CCTV di Cafe Olivier, Grand Indonesia dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Hidayat Bostam, seorang kuasa hukum Jessica, mengatakan JPU telah memperlihatkan rekaman CCTV di persidangan PN Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Namun, dia mengklaim itu baru lima persen.
"Iya. Itu menjadi alat bukti jaksa. Harus dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Dia harus buka CCTV-nya. Iya lihat CCTV saja besok bagaimana? Itu baru lima persen katanya. Ya besok mau berapa persen lagi? Buktikan saja," kata Hidayat, Selasa (19/7/2016).
Dia menjelaskan, memperlihatkan CCTV di persidangan membuat majelis hakim dapat menilai apakah ada gerakan Jessica menaruh sesuatu di minuman Es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna atau tidak.
Di persidangan, kata dia, hanya mengejar pembuktian.
Apabila tidak ada gerakan tangan, maka harus melihat dulu CCTV.
Sehingga pihaknya menghormati CCTV dijadikan barang bukti di persidangan.
Namun, menurut dia, apa yang terjadi di persidangan justru sebaliknya.
Sejauh ini, Jessica tidak menaruh sesuatu di minuman Mirna dan membantu Mirna saat terkapar di kursi.
"Jaksa harus membuktikan. Kalau dibuka itu masyarakat dapat melihat. Hakim bisa menilai apakah ada gerakannya di situ. Ada nggak pas Jessica menaburkan racun sianida.
Yang kemarin saja di buka tak ada gerakan. Malah dia kelihatan membantu," katanya.