Kesaksian Pembuat Kopi Untuk Mirna
Setelah menerima pesanan itu, dia bekerja membuat minuman sesuai standar di tempat tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rangga Dwi Saputra, seorang Barista, di Cafe Olivier memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2016).
Dia bekerja sebagai Barista di tempat itu sejak pertengahan tahun 2015. Barista itu bertugas melayani dan membuat produk kopi. Dia menyiapkan es Kopi Vietnamese. Setiap hari, dia bekerja di bar.
Dia menerima pesanan dari mesin reptor untuk membuat es Kopi Vietnamese di Cafe Olivier, Rabu (6/1/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, untuk meja 54. Setelah menerima pesanan itu, dia bekerja membuat minuman sesuai standar di tempat tersebut.
"Saya membuat kopi sesuai standar. Kopi 20 gram, susu 50 ml, hot water, es batu. Saya meracik sekitar dua menit. Saya saringkan dan dibawa. Ditaruh di gueridon di depan meja kasir," ujar Rangga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2016).
Setelah membuat es Kopi Vietnamese, seorang runner atau pengantar mengantarkan es Kopi Vietnamese ke meja pesanan nomor 54. Saat itu, Agus Triono bertugas sebagai Runner di tempat itu.
Pesanan itu sampai di meja 54 yang saat itu ada Jessica Kumala Wongso. Berselang beberapa waktu kemudian ada insiden Mirna meminum es Kopi Vietnamese hingga akhirnya kejang-kejang dan mulut mengeluarkan busa.
"Kejadian sekitar jam 5-an. Saya tahu ramai-ramai ada yang pingsan. Saya stand by di bar," ujarnya.
Lalu ada seorang pegawai Cafe Olivier yang menginformasikan insiden itu kepada Rangga. "Saya tahu. Ini gara-gara kopi luh nih ada yang pingsan," kata Rangga mengingat apa yang dikatakan temannya itu.