Kata Djarot, Peluang Ahok Diusung PDIP Masih Terbuka
PDIP memiliki mekanismenya sendiri untuk menetapkan calon gubernur yang akan diusung di Pilkada.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya masih membuka peluang calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
PDIP memiliki mekanismenya sendiri untuk menetapkan calon gubernur yang akan diusung di Pilkada.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Partai Nomor 4/2015 tentang Mekanisme Penjaringan Pasangan Calon PDIP.
Ada empat tahap mekanisme penjaringan pasangan calon yang dilakukan.
Pertama, pendaftaran yang dumulai dari Pimpinan Anak Cabang (PAC), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Kedua, verifikasi data bakal calon yang mendaftar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ketiga, yang lolos verifkasi akan disampaikan ke DPP PDI Perjuangan.
DPP PDI Perjuangan melakukan penyaringan melalui tes psikologi untuk meneliti integritas, kapabilitas serta kapasitas sampai tingkat kejujuran.
Survei menjadi salah satu komponen pertimbangan tahap ini. Yang keempat penetapan.
"Saat ini sudah melakukan pemetaan hasil dari pendaftaran yang dilaporkan DPP. Kita sudah psikotes, kita lihat beberapa yang menuhi syarat dari eksternal. Ahok sudah masuk tahap ketiga. Kita juga harus melihat dinamika perkembangan yang ada dilapangan. Saya sampaikan segala kemungkinan bisa terjadi," ujar Djarot di rumah dinas Ketua DPRD DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/7/2016).
Djarot menjelaskan pendaftaran di tingkat DPD memang sudah ditutup.
Tapi dia mengingatkan, untuk pintu DPP belum.
Kemudian, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum juga memiliki hak prerogatif.
"Dan ini yang akan kita bicarakan. (Peluang Ahok) masih terbuka," kata mantan Wali Kota Blitar tersebut.
PDIP sudah menetapkan enam nama bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang akan diusung dalam Pilkada.
Enam nama itu disaring dari 27 pendaftar yang lolos dalam fit and proper test di tingkat DPD. Nantinya akan dikerucutkan kembali menjadi tiga nama.
"Enam menjadi tiga itu, belum tentu juga. Itu masih dilihat juga perkembangan masyarakat dan dinamika politik kayak apa," ucapnya.
PDIP tercatat menjadi partai terbesar di DPRD DKI Jakarta dengan perolehan 28 kursi.
Jumlah minimal kursi yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai yang hendak mengirim pasangan calon gubernur dan wakilnya adalah 22.
Dengan demikian, PDIP dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakilnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.