Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Farah Bukan PSK

Farah menolak sembari melontarkan kalimat yang menyinggung Calvin.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Farah Bukan PSK
FACEBOOK
Farah Nikmah Ridhallah dan Calvin Soepargo (53) tersangka pembunuhnya. Menurut pengakuan tersangka, Farah ia bunuh lantaran mengejek, kamu kok keluarnya cepet . Pernyataan itu dilontarkan setelah berhubungan badan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Bismo Teguh menyebut tidak ada bukti jika Farah Nikmah Ridhallah, korban pembunuhan Calvin Soepargo merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Hal itu disampaikanKapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Bismo untuk menanggapi kabar yang beredar di masyarakat jika Farah merupakan PSK yang dibayar oleh Calvin.

Bismo mengatakan, tidak ada bukti apapun yang menunjukkan Farah merupakan seorang PSK.

"Bukan PSK. Tidak ada itu, karena barang bukti transfer tidak ada, jadi tidak pernah ada pernyataan dari pihak kepolisian jika dia seperti itu," ujar Bismo, saat rekonstruksi adegan pembunuhan Farah di Apartemen Mediterania Marina, Selasa (26/7/2016).

Calvin sempat menyebut dirinya membayar Farah untuk sekali kencan sebesar Rp 4 juta.

Bismo menjelaskan, jika perkenalan Farah dan Calvin terjadi di sebuah tempat di daerah Jakarta, dan bukan di sebuah kelab malam.

Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa orang yang mengenalkan Farah dengan Calvin.

Berita Rekomendasi

"Yang mengenalkan ya temannya pelaku. Sekarang kami masih periksa," ujar Bismo.

Farah dan Calvin bertemu pada Jumat (8/7/2016).

Calvin lalu berkomunikasi dengan Farah untuk janjian berkencan.

Setelah semalaman berkencan, Calvin meminta agar Farah tetap bersamanya sehari lagi di apartemen.

Farah menolak sembari melontarkan kalimat yang menyinggung Calvin.

Karena sakit hati, Calvin lantas membunuh Farah. Pada Minggu (10/7/2016), mayat Farah dibuang ke bawah kolong tol Penjaringan dan ditemukan Selasa (12/7/2016) oleh seorang petugas keamanan.(David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas