Tak Ada Aduan, BK DPRD DKI Tak Proses Nama Anggota Terseret Kasus Suap Reklamasi
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta belum memproses nama-nama anggota yang terseret kasus suap reklamasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta belum memproses nama-nama anggota yang terseret kasus suap reklamasi.
Ketua BK DPRD DKI Nasrullah mengatakan suatu kasus tidak bisa diproses bila tidak ada pengaduan atau bukti kuat mengenai adanya pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan.
"Kami akan bahas kalau ada bukti ataupun pengaduan yang meminta BK untuk mengusut," ujar Nasrullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Tercatat ada beberapa anggota DPRD yang beberapa kali diperiksa dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0.
Mereka diantaranya orang-orang yang pernah mengadakan pertemuan di rumah bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nasrullah mengatakan pertemuan para anggota Dewan dengan Aguan tidak bisa dijadikan alasan bahwa mereka sudah melanggar etika.
"Orang datang berkunjung kan boleh-boleh saja. Tapi kan datangnya buat apa dulu. Kita tidak boleh berprasangka buruk juga," imbuh dia.
"Pada prinsipnya kami memanggil atas dasar pengaduan. Pengaduan bisa datang dari internal Dewan, bisa dari eksternal," ucap Nasrullah.
Para anggota Dewan yang diketahui pernah mengadakan pertemuan di rumah Aguan adalah Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua sekaligus Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Muhammad Taufik, dua anggota Balegda Mohamad Sangaji dan Mohamad Sanusi (kini tersangka), serta Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin.