Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi V Duga Dua Penyebab Jonan Dicopot

Politikus Gerindra itu menuturkan lengsernya Jonan dari kursi Menhub merupakan hak prerogatif yang dimiliki Presiden Jokowi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota Komisi V Duga Dua Penyebab Jonan Dicopot
youtube
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan memeriksa tekanan darah saat memantau Posko Mudik Angkutan Lebaran di Bandara Depati Amir, Minggu (10/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mencopot Ignatius Jonan dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan. Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menduga dua penyebab Jonan dipecat.

"Ada dua kemungkinan beliau di ganti jadi menhub akibat bertentangan pendapat masalah kereta cepat Bandung -Jakarta dan masalah polemik jalur arus mudik Brexit (Brebes Exit) 2017," kata Nizar melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2016).

Politikus Gerindra itu menuturkan lengsernya Jonan dari kursi Menhub merupakan hak prerogatif yang dimiliki Presiden Jokowi. Ia menuturkan presiden merupakan penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ia mengatakan pemberhentian maupun pengangkatan menteri yang telah terjadi selama ini merupakan salah satu contoh yang menyebabkan timbulnya permasalahan mengenai hak prerogatif. Secara hukum pemberhentian dan penggantian itu merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif tersebut.

"Siapapun yang di tunjuk menteri atas nama anggota Komisi V sebagai mitra kemenhub saya menerima seutuhnya siapapun yang di tunjuk presiden," tuturnya.

Diketahui, Ignasius Jonan digantikan oleh Budi Karya Sumadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Angkasa Pura II.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas