Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Manggarai Lawan Penggusuran oleh PT KAI dengan Pukulan Kentong

"Kentongan ini maksudnya mereka para pejabat KAI mendengarkan penolakan kami. Jangan semena-mena menggusur kami yang berpuluh tahun tinggal di sini."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga Manggarai Lawan Penggusuran oleh PT KAI dengan Pukulan Kentong
TRIBUN/WAHYU AJI
Warga Manggarai, Jakarta Selatan, memanfaatkan kentongan untuk menolak aksi penggusuran paksa oleh PT KAI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan warga Manggarai melakukan aksi protes terkait rencanan pengosongan rumah mereka oleh Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT. KAI) di Taman Jahit, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2016).

Lewat aksi memukul '1000 Kentongan Melawan Pengosongan Paksa' mereka menolak digusur lantaran rumah negara itu telah mereka huni lebih dari 30 tahun dan hampir seluruhnya merupakan pensiunan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Humas Komunitas Penghuni Rumah dan Tanah Negara (KPRTN), Puji Haryadi mengatakan, lewat pemukulan kentongan secara bersamaan, para warga ingin menunjukkan bahwa mereka melawan penggusuran yang dilakukan PT KAI.

"Kentongan ini maksudnya mereka para pejabat KAI mendengarkan penolakan kami yang jangan semena-mena menggusur kami yang telah berpuluh tahun tinggal di sini," kata Puji kepada wartawan dilokasi.

Puji menyebutkan, dirinya adalah seorang pensiunan dari PJKA yang telah menghuni sebuah rumah di kawasan Manggarai sejak 1955.

Untuk itu, warga yang tergabung dalam Masyarakat Manggarai Bersatu meminta PT KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang diklaim merupakan milik PT KAI.

"Keinginan kami tidak muluk-muluk, kami ingin PT. KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, ini loh milik PT KAI. Kan PT KAI itu perusahaan swasta bukan perusahaan milik negara," katanya.

Berita Rekomendasi

Warga juga menganggap PT KAI semena-mena mengintimidasi terhadap warga yang ingin mengosongkan secara paksa rumah mereka. Intimidasi itu dituding dilakukan dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.

"Kami tinggal di sini sudah lebih dari 30 tahun, dan di KUHP siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama 30 tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan atas haknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas