Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Ormas yang Bekingi 'Bisnis' Makam Fiktif

Namun, sesuai ketentuan hanya warga yang sudah meninggal yang berhak menempati lokasi makam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Ormas yang Bekingi 'Bisnis' Makam Fiktif
Warta Kota/Bintang Pradewo
Pembongkaran empat makam fiktif di TPU Kampung Kandang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan kembali membongkar makam fiktif.

Sebanyak empat makam fiktif yang berada dibongkar aparat Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).

TPU Kampung Kandang diketahui puluhan makam fiktif yang terindikasi oleh Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan.

Kebanyakan makam fiktif itu banyak dipesan oleh warga sekitar. Namun, sesuai ketentuan hanya warga yang sudah meninggal yang berhak menempati lokasi makam.

Itupun, kalau kondisi TPU Kampung Kandang masih tersedia. Kalaupun, makam tidak tersedia maka ada beberapa pilihan yaitu dengan cara tumpang.

"Hari ini kita bongkar 4 makam fiktif yang ada di TPU Kampung Kandang," kata Muhammad Iqbal, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Menurutnya, pihak Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan akan memberikan sosialisasi kepada warga sekitar. Diduga, makam fiktif yang berada di Jakarta Selatan terbanyak berada di TPU Kampung Kandang.

Berita Rekomendasi

"Paling banyak makam fiktif itu di TPU Kampung Kandang. Saat ini kami masih terus investigasi makam-makam fiktif," ucapnya.

Ketika ditanya apakah ada organisasi masyarakat (Ormas) yang membekingi makam fiktif, dia menduga masih ada. Namun, dia tidak bisa memastikan hal itu.

"Bisa jadi, namun kami akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekitar," ungkapnya. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas