Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Tetap Dijalankan karena Sistem ERP Baru Masuk tahap Lelang
Meski ditemukan banyak pelanggaran, sistem ganjil-genap tetap akan diterapkan pada 30 Agustus mendatang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas mendapati ada 3.991 pelanggar selama empat hari ujicoba ganjil-genap.
Meski ditemukan banyak pelanggaran, sistem ganjil-genap tetap akan diterapkan pada 30 Agustus mendatang.
Karena pengganti ganjil-genap paling ideal, yakni ERP baru masuk tahap lelang.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pelelangan ERP menggunakan peraturan gubernur no 149/2016 yang sudah ditandatangani pada Jumat (29/7/2016) lalu.
"Kami fokus untuk mendukung infrastruktur berlakunya ERP, khususnya pencapaian target pengadaan 3.406 bus hingga akhir 2017. Sehingga, ketika ERP berlaku 2018, angkutan umumnya sudah memadai," kata Sigit saat dihubungi Rabu (3/8/2016).
Lelang ERP menggunakan skema kerjasama pembelian kembali, setelah selesai dibangun.
Lelang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah Jalan Berbayar Elektronik, naungannya di bawah Dishubtrans.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 BLU diperbolehkan untuk melakukan lelang.
Hal itu dalam rangka efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk suatu kebijakan yang membutuhkan investasi besar.
Sudah ada 15 perusahaan swasta yang mendaftarkan diri di LPSE.Jakarta.go.id untuk mengikuti proses lelang.
Ditargetkan pemenang lelang akan didapat pada 8-12 bulan mendatang.
Untuk menentukan pemenang diperlukan tiga tahap penilaian.
Pertama, kualitas perusahaan yang harus benar-benar mampu membangun ERP. Kedua, kemampuan keuangan perusahaan lantaran semuan investasi pembangunan ditanggun perusahaan dan terakhir evaluasi teknis dan harga melalui ujicoba selama tiga bulan.