Alasan HKTI Usulkan 50 Persen Dana Repatriasi untuk Sektor Pertanian
Ini sektor yang menjanjikan quick yield dengan keuntungan yang sangat memadai dan menyerap banyak tenaga kerja.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) mengusulkan agar 50 % dari dana repatriasi dialokasikan untuk sektor pertanian, perikanan dan peternakan.
Ini sektor yang menjanjikan quick yield dengan keuntungan yang sangat memadai dan menyerap banyak tenaga kerja.
"Selain juga kita ditantang harus mampu memproduksi pangan dengan jumlah yang sangat besar dan harga yang terjangkau serta harus mampu bersaing di kancah internasional," ujar Sekjen DPN HKTI, Ir Sadar Subagyo di Jakarta, Kamis (4/8/2016) melalui keterangan yang masuk ke redaksi Tribunnews.com.
Menurut Sadar, usulan mengalokasikan 50% dana repatriasi ketiga sektor ini dilandasi keinginan untuk memaksimalkan pemanfaatan dana repatriasi dan meningkatkan kesejahteraan petani yang bermuara pada kedaulatan pangan bangsa.
Apalagi disektor pertanian, tenaga kerja sudah tersedia, skill on farm sangat memadai.
Di samping itu, pasar nasional menganga besar dengan 250 jutaan mulut yang harus diberi makan 3 kali sehari.
Namun kekurangan disektor pertanian yang dialami hingga saat ini adalah modal dan teknologi.
Karena itu, dia optimis kedua permasalahan ini akan tuntas bila pemerintah menempatkan 50% repatriasi dana pengampunan ajak ke sektor riil di pertanian, perikanan dan peternakan.
HKTI kata Sadar yakin dengan masuknya modal dan teknologi ke sektor pertanian dari alokasi dana repatriasi maka sektor pertanian nasional akan melejit maju dan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Petani juga akan semakin meningkat pendapatannya dan sejahtera.
Tak hanya itu, kedaulatan pangan pun akan semakin nyata terealisasi.
"HKTI siap bergandengan tangan dengan pemerintah dan stakeholder pertanian nasional lainnya melaksanakan dan mengawal masuknya 50% dana hasil repatriasi ke sektor pertanian, perikanan dan peternakan," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mendorong Dana Repatriasi dari Pengampunan pajak ke sektor riil seperti infrastruktur dan manufaktur.
Logika yang menjadi dasar adalah dengan infrastruktur transportasi yang memadai seperti jalan dan jembatan, jalan tol, rel kereta api, pelabuhan maka arus barang menjadi lancar dan biaya logistik menjadi kompetitif.
"Ini sah-sah saja. Namun pertanyaanya adalah barang apa yang akan didistribusikan? "
"Mengingat industri yang berbahan baku lokal masih sedikit begitu juga dengan perkembangan industri manufaktur yang masih lambat dan terfokus di beberapa daerah saja," urainya.
Dia mengatakan pembangunan infrastruktur untuk logistik ini, bila tidak cermat dan belum dilandasi oleh peraturan tentang tata ruang, bisa berpotensi menyebabkan percepatan peralihan fungsi lahan pertanian.
Dengan infrastruktur yang dibangun tanpa dilandasi oleh tata ruang maka daerah yang infrastrukturnya semakin baik akan secara jor-joran membangun industri dilahan pertanian.
"Ini bahaya untuk kedaulatan pangan kita," tuturnya.
Selain juga, lanjut Sadar, infrastrukur untuk distribusi logistik yang dibangun tanpa memperhatikan kesiapan industri berbahan baku lokal cenderung berpotensi melancarkan arus barang impor atau substitusi impor.
"Ini jelas berbahaya karena Indonesia semakin tergantung pada barang impor," pungkasnya.(*)