Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan HKTI Usulkan 50 Persen Dana Repatriasi untuk Sektor Pertanian

Ini sektor yang menjanjikan quick yield dengan keuntungan yang sangat memadai dan menyerap banyak tenaga kerja.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Alasan HKTI Usulkan 50 Persen Dana Repatriasi untuk Sektor Pertanian
TRIBUN/HO
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) mengusulkan agar 50 % dari dana repatriasi dialokasikan untuk sektor pertanian, perikanan dan peternakan.

Ini sektor yang menjanjikan quick yield dengan keuntungan yang sangat memadai dan menyerap banyak tenaga kerja.

"Selain juga kita ditantang harus mampu memproduksi pangan dengan jumlah yang sangat besar dan harga yang terjangkau serta harus mampu bersaing di kancah internasional," ujar Sekjen DPN HKTI, Ir Sadar Subagyo di Jakarta, Kamis (4/8/2016) melalui keterangan yang masuk ke redaksi Tribunnews.com.

Menurut Sadar, usulan mengalokasikan 50% dana repatriasi ketiga sektor ini dilandasi keinginan untuk memaksimalkan pemanfaatan dana repatriasi dan meningkatkan kesejahteraan petani yang bermuara pada kedaulatan pangan bangsa.

Apalagi disektor pertanian, tenaga kerja sudah tersedia, skill on farm sangat memadai.

Di samping itu, pasar nasional menganga besar dengan 250 jutaan mulut yang harus diberi makan 3 kali sehari.

Namun kekurangan disektor pertanian yang dialami hingga saat ini adalah modal dan teknologi. 

Berita Rekomendasi

Karena itu, dia optimis kedua permasalahan ini akan tuntas bila pemerintah menempatkan 50% repatriasi dana pengampunan ajak ke sektor riil di pertanian, perikanan dan peternakan.

HKTI kata Sadar  yakin dengan masuknya modal dan teknologi ke sektor pertanian dari alokasi dana repatriasi maka sektor pertanian nasional akan melejit maju dan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Petani juga akan semakin meningkat pendapatannya dan sejahtera.

Tak hanya itu, kedaulatan pangan pun akan semakin nyata terealisasi.

"HKTI siap bergandengan tangan dengan pemerintah dan stakeholder pertanian nasional lainnya melaksanakan dan mengawal masuknya 50% dana hasil repatriasi ke sektor pertanian, perikanan dan peternakan," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah mendorong Dana Repatriasi dari Pengampunan pajak ke sektor riil seperti infrastruktur dan manufaktur.

Logika yang menjadi dasar adalah dengan infrastruktur transportasi yang memadai seperti jalan dan jembatan, jalan tol, rel kereta api, pelabuhan  maka arus barang menjadi lancar dan biaya logistik menjadi kompetitif. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas