Cara Membedakan Kosmetik Palsu Cukup Dengan Melihat Kemasannya
"Secara kasat mata ini terlihat kabur. Kalau asli tajam. Ini dibuat dengan cara sendiri,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit V Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Bintoro mengungkapkan cara untuk mengetahui kosmetik ilegal atau tidak dapat dilihat dari kemasannya.
"Secara kasat mata ini terlihat kabur. Kalau asli tajam. Ini dibuat dengan cara sendiri," ujar Bintoro, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).
Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kosmetik wanita yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Kasus terungkap setelah polisi menangkap FL (28) di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, pada Kamis (28/7/2016).
Ternyata FL selaku pemilik usaha dan penanggung jawab kosmetik ilegal tersebut mempunyai usaha di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1/12 Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
FL mendapatkan bahan-bahan pembuat sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan cara membeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Setelah bahan baku didapat, tersangka memproduksi dengan cara bahan cream dimasukan ke dalam pot dan sabun cair dimasukan ke dalam botol ukuran 100 mililiter, lalu dibungkus dan diberi stiker HN satu produk kosmetik terkenal.
Kemudian, tersangka mengemas kosmetik itu dengan cara memasukan ke plastik paketan.
Selanjutnya diedarkan atau dijual secara online melalui situs jual beli online dan dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Kosmetik dan sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dijual Rp 25.000 per paket.
Dalam satu hari tersangka mampu memproduksi sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan 50 sampai 100 paket.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia bersama tiga karyawan telah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2016.
Tersangka mendapatkan keuntungan atas sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan tersebut setiap bulannya antara Rp 37.500.000 hingga Rp 75.000.000.
Aparat kepolisian mempersangkakan pelaku dengam pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
tersangka pun diancam dengan pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.