Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Cikini Raya
Setelah menyepakati harga dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi di Cikini Raya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit III Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap peredaran mata uang kertas pecahan USD 100 palsu di Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan para pelaku, yaitu Syahbudi FS alias Budi (42), Mokhamad janusi alias Yosi (47), dan
Giyarno (32) telah diamankan aparat kepolisian, pada Jumat (5/8/2016) sekira pukul 18.17 WIB.
"Kami menangkap tiga orang pengedar mata uang kertas pecahan USD 100 palsu sejumlah USD 120.000 (Rp.1.572.000.000,-) di Cikini Raya, Menteng," ujarnya, Sabtu (6/8/2016).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tersangka Budi dan Yosi akan menjual mata uang pecahan USD 100 palsu sebanyak 1200 lembar seharga Rp.5000/USD 1.
Setelah menyepakati harga dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi di Cikini Raya.
Setelah dicek ternyata kualitas mata uang pecahan USD 100 palsu itu kurang bagus sehingga ditawar menjadi Rp.3000/ USD 1.
"Setelah harga disepakati kemudian dilakukan transaksi dan ketiga orang pelaku dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti," kata dia.
Aparat kepolisian telah menyita barang bukti berupa mata uang kertas pecahan USD 100 sebanyak 1200 lembar senilai Rp. 1.572.000.000,-.