Pungut Rp 3 Juta, Dua Penggali Kubur Menangis Saat Dipecat
Karena memungut uang Rp 3 juta untuk menggali makam terhadap ahli waris, pekerja PHL itu akhirnya dipecat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proses pemecatan dua Pekerja Harian Lepas (PHL) makam di kantor Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016) berlangsung tertutup.
Karena memungut uang Rp 3 juta untuk menggali makam terhadap ahli waris, pekerja PHL itu akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Dua PHL yang berinisial I dan IS itu melakukan pungli pengalian tanah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat lewat SMS pengaduan di Jakarta Smart City.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tindakan yang bersangkutan sangatlah tidak terpuji. Sehingga, pemecatan adalah ganjaran yang tepat bagi PHL makam yang berani bermain.
"Dua PHL tadi dipecat di kantor. Mereka menangis saat dilakukan pemecatan," kata Iqbal, Rabu (10/8).
Menurutnya, seharusnya ahli waris atau masyarakat tidak perlu merogoh kocek cukup dalam saat proses penggalian makam. Karena biaya retribusi sudah diatur dalam IPTN. Proses pungutan liar itu sudah berlangsung selama hampir 3 tahun.
Diketahui, adapun IPTM atau biaya retribusi dibayarkan setiap tiga tahun sesuai tarif masing-masing blok. Tarif di blok AA1 misalnya, sebesar Rp 100.000, blok AA2 Rp 80.000, blok A1 Rp 60.000, dan blok A2 Rp 40.000.
"Para PHL ini melakukan pungutan sampai Rp 3 juta untuk mengali satu makam. Padahal, kan sesuai retribusi yang ada," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi adanya permainan dari PHL, Iqbal menyatakan ke depan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan. PHL sendiri masih dibutuhkan untuk membantu PNS yang sudah ada.
"Ke depan ya lebih konsen ke pengawasan dan pola kerja yang harus ditingkatkan, termasuk tentunya dukungan pengawasan masyarakat," kata dia. (Bintang Pradewo)