Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jessica Laporkan Hakim Binsar ke KY

Beliau bertindak tidak adil memihak dan melanggar azas praduga tak bersalah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Laporkan Hakim Binsar ke KY
Warta Kota/Alex Suban
Hakim anggota Binsar Gultom melihat barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso melaporkan hakim anggota di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hakim Binsar Gultom, ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016).

PN Jakarta Pusat sudah menunjuk tiga orang majelis yang diketuai oleh ketua majelis hakim Kisworo dibantu Partahi dan Binsar Gultom di sidang kasus pembunuhan Mirna.

Laporan dilakukan karena Binsar dinilai tidak objektif dan cenderung tidak adil saat menyidangkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Beliau bertindak tidak adil memihak dan melanggar azas praduga tak bersalah dan diduga melanggar kode etik hakim," ujar Hidayat Boestam,  salah satu kuasa hukum Jessica, kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).

Dia menuding Binsar melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik itu, seperti menyudutkan para saksi yang telah dihadirkan persidangan.

Menurut dia, Binsar berbicara kasar dan menghina penasehat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapat secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan.

"Sehingga dapat merugikan klien kami terdakwa Jessica Kumala Wongso," kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Binsar dianggap cenderung cepat menyimpulkam pendapat sendiri, padahal, kata dia, perjalanan persidangan masih panjang.

Pihaknya juga sangat keberatan dengan pemeriksaan ahli.

Padahal, lanjut Bostam masih banyak saksi-saksi fakta yang belum dihadirkan di persidangan.

"Justru itu. Hakim jangan berikan suatu kesimpulan, pendapat. Dia menggali. Kami keberatan, keterangan saksi fakta dulu yang harus diperiksa baru saksi ahli," kata dia.

Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menderita tekanan psikis setelah mendengar ucapan anggota  majelis hakim Binsar Gultom di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Binsar Gultom mengatakan  seseorang bisa dihukum tanpa ada saksi melihat kasus pembunuhan.

Dia berkaca di putusan hakim terdahulu mengenai kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur, AAP, yang ditemukan tewas di Jasinga, Bogor.

Setelah mendengar pernyataan itu, kata dia, Jessica menangis dan tak mempercayai Binsar.

Sebelum Binsar mengatakan itu, Jessica masih bersikap tenang. Namun, ucapan Binsar membuat kondisi Jessica berubah.

Atas pernyataan tersebut, tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan penggantian hakim Binsar Gultom.

Salah satu hakim di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu disinyalir telah mengintervensi.

Binsar Gultom sempat mengatakan di dalam persidangan "Siapa yang membuat racun di dalam masih harus kita gali tidak perlu harus kita siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana. Ini perlu kita renunglan sekarang sejenak, sekalipun tidak kita ketahui siapa yang memasukkan, tetapi ada korban. Salah satu contoh waktu  pembunuhan anak di bawah umur 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup, tidak ada yang melihat pembunuhan itu karena hanya dia sendiri, terdakwa itu sendiri. Tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Dan ini apakah akan seperti ini nanti, kita lihat, ini harus kita gali".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas