Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Ditangkap Polisi Terkait Aksi Pengeroyokan Pengemudi Grabbike di Margonda

Aparat Polresta Depok mengamankan dua pria yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online Grabbike.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pria Ditangkap Polisi Terkait Aksi Pengeroyokan Pengemudi Grabbike di Margonda
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Aksi ratusan pengemudi Grabbike saat mengetahui rekan mereka dikeroyok sekelompok preman di depan Detos di Jalan Margonda, Depok, Sabtu (20/8/2016) sore 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Polresta Depok mengamankan dua pria yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online Grabbike.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Margonda Raya tepatnya di pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos), Sabtu (20/8/2016) sore.

Kedua pelaku diamankan dari tempat tinggal mereka di sebuah mess dan kosan di belakang Detos, Sabtu malam.

Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami masih dalami kedua orang ini, apakah benar mereka terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online di Margonda atau tidak," kata Harry, Minggu (21/8/2016).

Katanya berdasar informasi awal dari pelapor dan saksi, diketahui kedua orang tersebut terkait dengan kasus pengeroyokan yang menimpa Ari Hilwadi.

Harry mengatakan dibekuknya kedua pelaku, juga berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme dari satu kelompok masyarakat yang tinggal di mess atau kos-kosan di belakang Detos.

Berita Rekomendasi

"Karenanya kami sempat menyisir semua kamar kosan dan mess di belakang Detos itu, Sabtu malam," kata Harry.

Menurut Harry dugaan kasus pengeroyokan terjadi saat sejumlah pengemudi ojek online Grabbike melakukan sweeping terhadap orang yang telah mengeroyok rekan mereka di kawasan Detos di Jalan Margonda, Sabtu sore.

Bahkan, saat itu sempat akan terjadi bentrokan antara ratusan pengemudi Grabbike dengan sejumlah preman di depan Detos.

Akibatnya kemacetan panjang di Jalan Margonda sempat terjadi.

"Dari peristiwa itu, kami minta korban melapor supaya kami tindak lanjuti untuk memburu pelaku pengeroyokan," katanya.


Dua pria yang ditangkap polisi tersebut terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas